TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Danamon Tbk membantah telah mengajukan upaya damai dalam kasus pemberian kredit untuk orang mati di Tangerang, Banten.
Melalui keterangan tertulis, Head of Public Affairs Danamon Zsa Zsa Yusharyahya menyatakan kuasa hukum Danamon tidak pernah mengajukan perdamaian seperti yang disampaikan pihak penggugat. "Saat ini permasalahan atas kasus tersebut masih dalam proses hukum baik perdata maupun pidana," kata Zsa Zsa, Senin malam, 8 Desember 2014.
Pernyataan Zsa Zsa itu menanggapi berita Tempo yang berjudul "Gugat Danamon, Keluarga Tolak Tawaran Damai". Dalam berita itu, kuasa hukum keluarga Oon Sugandi, Amin Nasution, mengatakan penasihat hukum Bank Danamon, Hazirun Tumanggor, secara tidak resmi memintanya berdamai.
Menurut Amin, kuasa hukum Danamon tiga kali mengajukan tawaran damai di pengadilan setiap kali menunggu waktu sidang. Pertama, ahli waris diminta membayar sesuai dengan tagihan. Lalu datang tawaran agar pihak Amin membayar Rp 3 miliar saja. Amin menyerahkan tawaran itu kepada keluarga yang ternyata menolak. Lantas, Hazirun menawarkan agar keluarga Oon hanya membayar Rp 1 miliar. Menurut Amin, keluarga tetap menolak karena ada bukti kuat bahwa keluarga kliennya tidak pernah berutang. (OJK Selidiki Bank Pemberi Kredit ke Orang Meninggal)
Zsa Zsa mengatakan kasus tersebut masih dalam proses hukum. "Untuk itu, Danamon menghormati proses hukum yang sedang berjalan."
Kasus ini berawal dari pengucuran kredit oleh Bank Danamon Cabang Kalibata, Jakarta, senilai Rp 7,7 miliar kepada seorang pensiunan TNI, Sersan O. Sugandi, warga Curug Wetan, Kabupaten Tangerang. Belakangan diketahui pria tersebut telah meninggal sejak 2003. (Di Tangerang, Orang Mati Mengajukan Kredit ke Bank)
FERY F.
Berita Terpopuler:
Ini Cara Polisi Meringkus Perampok di Taksi Putih
Menteri Susi Tangkap 22 Kapal Ikan Cina
Skenario Nasib Dua Golkar Menurut Menteri Laoly