TEMPO.CO, Jakarta - Pejabat pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Wahju Tumakaka mengatakan lembaganya sudah sering mencekal para penunggak pajak. Menurut dia, pencekalan dilakukan setelah seluruh proses, seperti pemanggilan, surat paksa, hingga paksa badan (gijzeling) diselesaikan.
Pencekalan bagi penunggak pajak kerap dilakukan bagi warga negara asing yang membuka usaha di Indonesia. “Agar mereka tidak bisa kembali ke negara asalnya,” kata Wahju kepada Tempo. Tidak hanya pencekalan, pembekuan rekening wajib pajak juga kerap dilakukan Direktorat Jenderal Pajak. (Baca: JK: Penunggak Pajak Akan Dicekal seperti Koruptor.)
Pada masa Darmin Nasution menjabat Direktur Jenderal Pajak, pemerintah sudah mencekal 700 penunggak pajak sejak 2005 hingga September 2008. Pencekalan dilakukan karena penagihan tidak membuahkan hasil. Selain untuk penagihan, pencekalan bisa ditujukan untuk keperluan penyidikan kasus pajak. (Baca juga: Tunggakan Pajak di Jawa Timur Capai Rp 900 Miliar.)
Sebelumnya, dalam acara Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Wakil Presiden Jusuf Kalla menegur pengusaha-pengusaha yang tidak tertib membayar pajak. Menurut Kalla, pengusaha semacam itu harus dicegah ke luar negeri seperti yang dilakukan pemerintah terhadap koruptor. “Kita mencekal koruptor karena mengambil uang yang tak semestinya. Pengusaha yang tak bayar pajak juga harus dicekal seperti itu,” kata Kalla.
Pemerintah tengah menggenjot penerimaan negara dari pajak sebagai salah satu sumber utama pemasukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan akan mengejar pajak dari pengusaha dan badan usaha, terutama yang selama ini tak membayar tepat waktu.
ANGGA SUKMA WIJAYA | URSULA FLORENE
Berita Terpopuler
Jokowi Tolak Sahkan Golkar Kubu Ical dan Agung
Christine Hakim: Ibarat di Film, Ahok Peran Utama
Golkar Hengkang dari Koalisi Prabowo