TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan mempermudah pelaksanaan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) bagi industri pengolahan kayu skala kecil. "Jadi nanti cukup dengan surat pernyataan atau self declaration," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan di kantornya, Senin, 8 Desember 2014.
Langkah tersebut, kata Partogi, dilakukan agar para pengusaha kayu skala kecil tidak terganjal dengan kewajiban memiliki SVLK untuk ekspor setelah 1 Januari 2015. "Kami tidak mau ada penundaan untuk ekspor, karena ini untuk menopang neraca perdagangan," ujarnya. (Baca: Walhi Ragukan Efektivitas SVLK.)
Partogi mengatakan nantinya pengusaha kayu skala kecil cukup membuat surat pernyataan berisi nama, alamat, jenis produk, dan asal bahan baku mereka. Dengan demikian, untuk membuat izin dan verifikasi asal-usul kayu tidak perlu waktu dan biaya besar. Namun, kata Partogi, pelaksanaan kebijakan ini mesti menunggu revisi Peraturan Menteri Kehutanan soal SVLK. (Baca: Menhut Minta Pasar Kayu Ilegal Diberantas.)
Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI) menyepakati rencana pemerintah untuk mempermudah SVLK. Prosedur ini harus sederhana sehingga tidak membutuhkan biaya dan syarat-syarat yang memberatkan industri mebel," kata Ketua Umum AMKRI Soenoto. Menurut Soenoto, hal ini sesuai dengan misi Presiden Joko Widodo untuk mempermudah perizinan demi pertumbuhan industri.
Soenoto menilai proses verifikasi kayu selama ini terlalu lama karena memerlukan syarat-syarat pendukung, dari perizinan prinsip hingga pengelolaan lingkungan yang semuanya memerlukan biaya besar.
PINGIT ARIA
Berita Terpopuler
Jokowi Tolak Sahkan Golkar Kubu Ical dan Agung
Usul BPJS Jadi Kartu Subsidi, Anang Dibilang Lucu
Christine Hakim: Ibarat di Film, Ahok Peran Utama