TEMPO.CO, Mojokerto--Rendahnya pemanfaatan bioetanol untuk bahan bakar minyak disebabkan oleh terbatasnya infrastruktur produksi pabrik maupun fasilitas blending (pencampuran). Hal ini dirasakan PT Energi Agro Nusantara (Enero) yang terintegrasi dengan Pabrik Gula Gempolkrep milik PT Perkebunan Nusantara X di Mojokerto, Jawa Timur.
"Pemanfaatan bioetanol untuk campuran bahan bakar masih sangat kecil sehingga lebih banyak yang diekspor," kata Sekretaris Perusahaan PT Perkrbunan Nusantara X Mochamad Cholidi di sela kunjungan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Mojokerto, Sabtu, 6 Desember 2014. Sejak diresmikan pada Agustus 2013, PT Enero telah mengekspor bioetanol ke Filipina sebanyak 4.000 KL dan rencana ekspor lanjutan sebanyak 2.000 KL. (Baca berita terkait: Pemanfaatan Bioetanol Masih Terkendala Harga)
PT Pertamina, menurut Cholidi, masih minim membeli atau menyerap bioetanol dari PT Enero. Sesuai kontrak, Pertamina hanya membeli 180 KL selama tiga bulan atau 60 KL per bulan. Volume itu hanya 0,006 persen dari total mandatory (perintah pemerintah) 1 persen pada 2014 untuk konsumsi nonsubsidi.
"Alasan Pertamina tidak bisa membeli banyak karena fasilitas kilang untuk mencampur terbatas," katanya. Padahal, penggunaan bioetanol untuk campuran bahan bakar dapat mengurangi beban defisit pemerintah dari subsidi dan impor bahan bakar.
Karena terbatasnya produksi bioetanol maka standar kewajiban penggunaan bioetanol untuk campuran bahan bakar yang ditetapkan pemerintah juga sangat rendah. Standar kewajiban pemanfaatan secara bertahap mulai 2014 sampai 2025 itu diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain. (Baca: Pertamina Kepincut Produk Bioetanol PTPN X)
Sejak Juli 2014, sektor usaha mikro, perikanan, pertanian, transportasi, dan pelayanan umum melalui program subsidi diwajibkan memberi campuran bioetanol pada bahan bakar sebanyak 0,5 persen. Sedangkan untuk transportasi nonsubsidi maupun industri dan komersil diwajibkan memberi campuran bioetanol 1 persen.
Kewajiban penggunaan bioetanol untuk campuran bahan bakar itu naik mulai Januari 2015 sebesar 1 persen untuk sektor usaha mikro, perikanan, pertanian, transportasi, dan pelayanan umum melalui program subsidi dan 2 persen untuk sektor transportasi nonsubsidi maupun industri. Standar tersebut masih jauh lebih kecil dibanding Thailand yang mematok penggunaan bioetanol untuk campuran bahan bakar sebesar 20 persen dan Filipina 10 persen.
Kalla mengatakan harga bioetanol akan bisa bersaing seiring dengan kenaikan harga bahan bakar minyak. "Selama ini karena harga bahan bakar minyak murah, harga bioetanol kurang bisa bersaing. Tapi dengan harga bahan bakar Rp 8.500 maka mestinya sudah bisa bersaing," ujarnya. (Baca juga: Arak Tuban akan Dijadikan Industri Bioetanol)
ISHOMUDDIN
Berita Terpopuler:
Lion Air Delay, Penumpang Mengamuk
Stop Gula Impor, Jusuf Kalla: Mau Pakai Gula Apa?
Jokowi, Presiden Pertama yang Perintahkan Tenggelamkan Kapal
Target Produksi Gula Tak Tercapai Akibat Rendemen