TEMPO.CO, Jakarta - Plt Dirjen Pajak Mardiasmo mengatakan akan menindak tegas perusahaan tambang berizin yang belum terdaftar mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP). "Harus ada NPWP. Kalau tidak ada NPWP, tutup. Harus berani tegas," kata Mardiasmo saat ditemui di kantornya, Kamis, 4 Desember 2014. (Baca: Empat Sektor Ini Rawan Penyelewengan Pajak)
Menurut data Direktorat Pajak, saat ini hanya 20 persen perusahaan tambang berizin yang memiliki NPWP. "Sebanyak 80 persen enggak punya NPWP. Gimana bisa bayar pajak kalau tak punya NPWP? Padahal mereka mengeruk kekayaan kita, sumber daya alam kita, enggak fair, dong," Ujar Mardiasmo. (Baca: Wamenkeu Tagih Pencapaian Target Pajak)
Dirjen Pajak sedang mempersiapkan tim gabungan dari penegak hukum, seperti Polri, Bareskrim, dan Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk menindak perusahaan tambang yang belum patuh pajak. "Sedang kami persiapkan," ujar Mardiasmo.
Pemerintah, kata Mardiasmo, menargetkan penerimaan pajak secara keseluruhan sebanyak Rp 600 triliun. Untuk meningkatkannya, Mardiasmo mengatakan akan menggenjot melalui ekstensifikasi dan intensifikasi. "Dua-duanya perlu digenjot, kami akan menjaring ekstensifikasi dengan voluntary," ujar Mardiasmo.
Mardiasmo mengatakan yang menanggung untuk bayar pajak masih sedikit dibandingkan dengan jumlah penduduk. "Banyak orang kaya yang belum terjaring, maka kami jaring mereka dulu," ujar Mardiasmo.
DEVY ERNIS
Berita Terpopuler
Gubernur FPI Ngarep Sumbangan Warga
Mata-matai Pencuri Ikan, Susi Diprotes Dirjennya
Menteri Susi Tak Bantah Nilai Perusahaannya Rp 1 T
Perampokan di Taksi, Ini Ciri Mobil yang Digunakan
Fosil 'Kingkong Jawa' Ditemukan di Tegal
Fuad Amin Ditangkap, Warga Cemas Bangkalan Rusuh