TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan mengktitisi rangkap jabatan yang dilakukan beberapa direktur, komisaris, dan dewan pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Masih terdapat direksi, komisaris, dan dewan pengawas yang merangkap sebagai direksi, komisaris, dan dewan pengawas di BUMN lain,” kata Ketua BPK Harry Azhar Azis dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, 2 Desember 2014.
Bukan cuma merangkap jabatan di BUMN lain, menurut Harry, BPK juga menemukan masih adanya direksi, komisaris, atau dewan pengawas yang merangkap sebagai pejabat instansi pemerintah yang menjadi regulator dari bidang yang bersangkutan. Sayangnya ia tidak melansir pejabat BUMN mana saja yang melakukan hal tersebut. (Baca: Jokowi: Menteri Tak Boleh Rangkap Jabatan)
Persoalan rangkap jabatan sebetulnya sejak lama dikritisi BPK. Setahun lalu, ketika masih menjabat Wakil Ketua BPK, Hasan Bisri juga menyoroti soal ini. "Kalau dia sebagai dirjen, kalau dia pegang 3 komisaris. Kapan waktu untuk komisaris dan kapan waktunya untuk dirjen? Memangnya dia punya waktu sampai 30 jam sehari?" kata Hasan ketika itu.
Namun saat itu, Hasan menjelaskan, memang tidak ada aturan yang melarang rangkap jabatan. “Sempat ada wacana melarang, namun baru sebatas wacana.” (Baca: Sofyan Djalil Mundur sebagai Bos di Lima Perusahaan)
Selain soal rangkap jabatan, BPK juga mengkritisi efektivitas pengangkatan dan pemberhentian direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN. “BPK menemukan, Kementerian BUMN belum mempunyai peraturan mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian komisaris atau dewan pengawas BUMN,” ucap Harry.
Kelemahan lain, kata Harry, terkait dengan proses penjaringan komisaris atau dewan pengawas independen yang tidak didukung dengan kriteria dan pedoman penilaian. Selain itu, jumlah komisaris dan dewan pengawas independen juga belum sesuai aturan yakni 20 persen dari jumlah komisaris dan dewan pengawas.
MARTHA THERTINA
Berita terpopuler:
Risiko jika Jokowi Tenggelamkan Kapal Ilegal
Ini Nama-nama Direksi Baru Pertamina
Empat Poin Penting Aturan Baru Menteri Susi