TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan akan membuat peraturan kelautan dan ekosistem yang membatasi penangkapan ikan di laut. Peraturan ini akan diterbitkan seusai moratorium izin kapal berakhir. "Moratorium ini berlaku enam bulan sejak November lalu," kata Susi dalam acara Chief Editors Meeting di kantornya, Senin, 1 Desember 2014. (Baca: Pencurian Ikan Dilindungi Broker Dalam Negeri)
Dalam aturan baru ini, ada tiga poin penting. Poin pertama adalah pemerintah menerapkan sistem kuota dalam penangkapan ikan di laut. Susi beralasan, peraturan ini diterbitkan untuk menjaga kelestarian sumber daya laut seusai moratorium izin kapal berakhir. "Karena sumber daya laut kita ini sudah over ditangkepin," ujar Susi. (Baca: Cegah Maling Ikan, Anak Buah Susi Dilatih TNI AL)
Poin kedua, tutur Susi, beleid tersebut akan mengatur waktu penangkapan ikan selama beberapa bulan. Nantinya, masa atau bulan tangkap ikan tidak bisa dilakukan sepanjang tahun. Poin ketiga, Susi akan membatasi ukuran ikan yang boleh ditangkap demi menjaga ekosistem laut. Susi melarang nelayan menangkap bayi-bayi hewan laut. (Baca: Menteri Susi Khawatirkan Bayi Tuna Indonesia)
Poin keempat, Susi akan membatasi zona tangkap untuk menjaga wilayah tertentu yang menjadi lokasi perkembangbiakan ikan atau tempat ikan langka. Salah satu penandanya adalah zona merah, yang menunjukkan jumlah ikan di kawasan tersebut sudah menipis. "Sehingga tidak boleh dilakukan penangkapan ikan di zona tersebut," tutur Susi.
DEVY ERNIS
Berita Terpopuler
Media Malaysia Berbalik Puji Jokowi
Fahrurrozi, Gubernur Jakarta Tandingan Versi FPI
Kecewa, Munas Golkar Melahirkan Lima Partai Baru