TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menetapkan kenaikan tarif angkutan umum sebesar 10 persen sebagai bentuk penyesuaian terhadap kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. (Baca: Angkutan Umum Mogok, Ini Komentar Menteri Jonan)
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan telah menyiapkan sanksi bagi operator yang melanggar ketentuan tersebut.
"Jika ada yang memberatkan masyarakat, kami akan cabut izin operasinya," kata dia di kantornya, Selasa, 18 Desember 2014. Sugihardjo mengimbau semua operator angkutan umum untuk melaksanakan aturan pemerintah dan mengedepankan layanan kepada masyarakat. (Baca: Sopir Mikrolet dan Bus Kota Naikkan Tarif Rp 1.000)
Juru bicara Kementerian Perhubungan, Julius Adravida Barata, menambahkan, angkutan umum yang melanggar ketentuan tarif akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Hukuman yang diterima pelanggar mulai dari sanksi administratif berupa peringatan, teguran, pelarangan operasi, pelarangan pengembangan usaha, hingga pembekuan usaha.
Menteri Perhubungan Ignatius Jonan mengatakan telah menampung aspirasi pengusaha angkutan dengan mengusulkan pemberian insentif fiskal maupun nonfiskal. Pemberian insentif akan disampaikan ke lembaga terkait seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. (Baca: Menteri Jonan: Tarif Angkutan Naik 10 Persen)
ALI HIDAYAT
Berita Terpopuler
Islah DPR, Pramono Anung Sindir Fadli Zon
Ahok Didoakan Jadi Mualaf di Muktamar Muhammadiyah
Jokowi: Harga BBM Naik Rp 2.000 Per Liter