TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Bidang Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur Johnson Simanjuntak mengatakan pengusaha hanya mampu membayar kenaikan upah minimum kabupaten/kota 2015 maksimal 11 persen dari tahun sebelumnya.
"Jika UMK 2014 besarnya Rp 2,2 juta, berarti kalau naik 11 persen, angkanya jadi Rp 2,4 juta sekian. Di atas itu berat," ujar Johnson di kantor Apindo Jawa Timur, Senin, 17 November 2014. (Baca berita terkait: Pengusaha Surabaya Enggan Kabulkan UMK Rp 2,8 Juta)
Baca Juga:
Johnson menambahkan, kenaikan upah 11 persen yang disetujui Apindo didasarkan pada UMK yang sedang berjalan tahun ini ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing kota dan kabupaten di Jawa Timur. "Kami hanya menyetujui kenaikan upah 11 persen," ujarnya.
Johnson mengklaim berdasarkan survei kebutuhan hidup layak yang dilakukan Apindo di beberapa kota dan kabupaten basis industri, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, UMK tersebut masih memadai. "Kalau naiknya 11 persen, itu sudah sangat bagus," ujar Johson. (Baca: Negosiasi Buntu, Risma Bawa Dua Angka UMK)
Johnson berharap pemerintah berhati-hati dalam memutuskan kenaikan UMK agar para pengusaha dan investor tidak meninggalkan Jawa Timur. Bila keputusan pemerintah tidak merugikan pengusaha, Johnson menilai iklim investasi di Jawa Timur dapat berkembang dengan baik.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur Edi Purwinarto mengatakan bahwa keputusan kenaikan UMK untuk setiap kabupaten dan kota di Jawa Timur ditetapkan pada Jumat, 21 November 2014. (Baca juga: Pembahasan UMK Jawa Timur Selalu Deadlock)
EDWIN FAJERIAL
Berita Terpopuler:
Pimpin Tim Anti-Mafia Migas, Ini Kata Faisal Basri
Dituding Antek Asing, Begini Kata Menteri Susi
Jadi Menteri Jokowi, Mengapa Susi Lapor Mega?