TEMPO.CO , Jakarta - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Haryadi Sukamdani, mengatakan akan mengumumkan kepada investor bahwa Kota Bekasi dan Sukabumi tidak layak untuk menjadi tempat investasi. Sikap itu diambil karena Pemerintah Kota Sukabumi dan Bekasi dinilai melanggar aturan mengenai penetapan kebutuhan hidup layak (KHL) tahun 2014.
"Pemerintah daerah tidak mendukung aturan yang sudah ditetapkan bersama," kata Haryadi di Hotel Sahid, Ahad, 16 November 2014. (Baca juga: Ahok Tolak Usulan UMP dari Forum Buruh).
Selain mengimbau pengusaha untuk tidak berinvestasi di Bekasi dan Sukabumi, Haryadi juga mengatakan Apindo menarik diri dari Dewan Pengupahan Daerah Bekasi dan Sukabumi. Dengan begitu, kata Haryadi, KHL dan upah minimum kota yang ditetapkan oleh dua daerah itu cacat hukum. (Baca: Upah Naik, Produktivitas Buruh Masih Rendah).
Apindo menilai penentuan KHL berupa item transportasi, air, rekreasi, dan listrik dari Kota Bekasi tak profesional dan curang. Dalam surat yang dikirim Apindo ke Walikota Bekasi disebutkan, seharusnya nilai transpor tetap Rp360 ribu per bulan, bukan naik menjadi Rp600 ribu per bulan. Sementara untuk biaya listrik, Apindo menilai seharusnya hanya Rp50 ribu, tetapi pemerintah Bekasi menetapkan Rp100 ribu per bulan. "Survei KHL cuma sekali, sidang sekali langsung diketok dengan voting," kata Haryadi. (Baca juga: Soal UMP dan Nasib Buruh, Jokowi Dilarang Innocent).
Untuk itu, kata Haryadi, dia mengimbau semua pengusaha di Bekasi dan Sukabumi untuk mengabaikan KHL setempat. Sebagai gantinya, para pengusaha diminta bernegosiasi sendiri dengan para pekerja mengenai upah minimum. Untuk diketahui, tenggat penentuan upah minimum kabupaten/ kota jatuh pada Jumat, 21 November 2014. "Anggap saja enggak ada pemerintah," kata Haryadi.
KHAIRUL ANAM
Berita Terpopuler
Jokowi Kenalkan Blusukan di Forum G-20
Kasus Shabu Unhas, Nilam Dikenal Temperamental
Sarwono: Ada Calon Ketum Golkar yang Pro-Jokowi