TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan sudah mengusulkan ke Kementerian Komunikasi dan Informasi agar segera membangun pusat pencatatan transaksi online. Menurut dia, perkembangan bisnis e-commerce di Indonesia semakin pesat sehingga memerlukan infrastruktur pendataan yang memadai.
"Kami sudah usulkan ke Kemenkominfo agar ada satu payment gateway yang mencatat semua transaksi online, termasuk pembelian barang dari situs luar negeri," katanya kepada Tempo saat berkunjung ke LBH Yogyakarta untuk bersolidaritas pada advokasi korban UU ITE pada Sabtu, 15 November 2014.
Menurut Semuel, selama ini nilai transaksi online tumbuh pesat tapi tidak tercatat secara utuh. Karena itu, pemerintah bisa membangun payment gateway (gerbang pembayaran) yang mencatat jumlah transaksi, nilainya, dan jenis barang yang dibeli secara online. "Selain melengkapi data, juga akan lebih menjamin keamanan pengguna transaksi online," ujarnya.
Semuel berpendapat, infrastruktur seperti ini berguna ketika pemerintah berniat mengumpulkan pajak dari proses jual-beli di Internet. Karena itu, dia juga menyarankan pembentukannya melibatkan Kemenkominfo, Bank Indonesia, dan Direktorat Jenderal Pajak. "Kemenkominfo urus jaringannya, BI atur soal keuangannya, dan Dirjen Pajak mempersiapkan sistem pengelolaan pajaknya," tuturnya.
Menurut dia, penarikan pajak dari transaksi online memang tidak mungkin bisa diberlakukan dalam waktu dekat. Namun pemerintah bisa menyiasati penerapan aturan pajak itu pada beberapa tahun mendatang, ketika infrastruktur pendataan sudah terbangun matang. Misalnya, pemerintah baru menetapkan penarikan pajak transaksi online pada 2020.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM
Berita Lain
Jokowi Berbisik, Xi Jinping pun Luluh
Diplomasi Blak-blakan Jokowi Jadi Perhatian Dunia
G20, Jokowi: Ikut Juga Belum, Sudah Disuruh Keluar
Ada Gempa, Jokowi Telepon Maluku-Sulut-Gorontalo