TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Komisaris PT Pertamina Persero, Roes Aryawijaya, mengatakan selama ini Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tak menjalankan perannya dengan baik. Perannya dinilai tak sesuai dengan apa yang dicetuskan saat pertama berdiri. (Baca:KPK Periksa 6 Pegawai Komisi Energi DPR)
Saat itu, kata Roes, SKK Migas yang dulu bernama BP Migas didirikan hanya sebagai pengawas jalannya operasi kontraktor. "Bukan ikut-ikutan sebagai pelaku, apalagi sampai menentukan harga LNG," kata dia usai melakukan diskusi di Warung Daun, Jakarta, 15 November 2014. (Baca:Dituntut 4,5 Tahun, Penyuap Rudi Rubiandini Sakit)
Setelah mencopot Direktur Jenderal Minyak dan Gas, Edy Hermantoro, Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral, Sudirman Said berencana untuk mengangkat Kepala SKK Migas yang baru dalam waktu dua pekan ke depan.
Roes yang mengklaim sebagai salah satu pencetus undang-undang Migas ini, menilai kinerja SKK saat ini sudah jauh dari tugas pokoknya. Salah satu tugas pokok SKK menurut Roes adalah mewakili pemerintah untuk menandatangani kontrak. (Baca: Tiga Petinggi Demokrat Terseret Suap SKK Migas)
Ketua Komisi Energi DPR, Kardaya Warnika, mengatakan keberadaan SKK Migas perlu dikaji lagi. Sebab, berdasarkan institusi hanya bersifat sementara. Bahkan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi disebutkan agar pemerintah membuat tim untuk mengkaji format SKK Migas. "Katanya sementara, tapi kok sampai sekarang belum masih ada."
FAIZ NASHRILLAH
Berita lainnya:
Di Mimbar Masjid, Pria Ini Pimpin Doa Tolak Ahok
Ahok Akan Dilantik, FPI: Itu di Tangan Tuhan
Unhas Geger, Guru Besar dan Mahasiswi Nyabu
Tertangkap Nyabu, Ini Pembelaan Guru Besar Unhas