TEMPO.CO - Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan pihaknya sedang merumuskan sebuah syarat bagi kapal dalam mendapatkan izin. Penerapan sistem itu bisa didapat setelah moratorium yang berlaku dari November hingga enam bulan ke depan berakhir. (Baca: Menteri Susi Surati Menteri Siti Bahas Kewenangan)
Menteri Susi akan mencoba metode pengeluaran izin tangkap tidak lagi berbasis modal penangkapan ikan. "Akan diubah menjadi modal investasi di pengolahan dan bisnis perikanan," ujarnya di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, 11 November 2014.
Investor lokal dan asing yang ingin mendapatkan izin itu harus memiliki unit pengolahan ikan (UPI), sehingga bisa mempunyai kegunaan lain dan menciptakan lapangan kerja. "Semua hasil laut nanti akan mendarat di Indonesia. Proses, ekspor, dan portofolio masuk ke kita," tutur Susi. (Baca: Bangun Tol Laut, Ini yang Harus Disiapkan Jokowi)
Susi mengatakan, walaupun syarat itu sudah dipenuhi, pihaknya tetap akan memberikan kuota. Seperti pembatasan kuota tangkap, pembatasan waktu tangkap, pembatasan zona tangkap, alat tangkap yang boleh digunakan, dan jenis ikan yang boleh diambil.
Hal itu dilakukan agar kelestarian hasil laut Indonesia tetap terjaga. "Ada pro dan kontra, tapi akan kita jalankan untuk sustainability keuntungan bagi nelayan," ujar Susi.
HUSSEIN ABRI YUSUF
Baca berita lainnya:
Menteri Susi Ternyata Pernah Jadi Buronan Polisi
Ahok: FPI Tak Cerminkan Islam Rahmatan lil alamin
Makna Politik Jokowi Diapit Obama dan Jinping
Bubarkan FPI, Gerindra: Ahok Bodoh atau Pintar?