TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah membuat Keputusan Menteri Perikanan terkait dengan penanganan illegal fishing. Aturan mengenai moratorium izin kapal berukuran 30 gross ton (GT) atau lebih ini menurut Susi tengah diundangkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (Baca: Menteri Susi: Aturan Longgar, Pencurian Ikan Marak)
"Kepmen sudah saya buat, menunggu ditandatangani Menteri Hukum dan HAM. Janjinya besok selesai dan berarti langsung berlaku," kata Susi di kantor KKP di kawasan Gambir, Jakarta, Senin, 3 November 2014. (Baca: Modus-modus Pencurian Ikan. Apa Saja?)
Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja mengatakan dengan aturan ini, selama 6 bulan kementerian tidak mengeluarkan izin baru untuk kapal ikan asing yang akan beroperasi di Indonesia. Moratorium juga berlaku bagi perpanjangan izin kapal ikan asing yang habis masa berlakunya.
Sjarief mengatakan moratorium berlaku pula bagi kapal-kapal yang nakal dan tak ikut aturan main. Misalnya untuk kapal yang menggunakan jaring yang tidak ramah lingkungan, menggunakan ABK asing, dan tidak mendaratkan hasilnya di pelabuhan yang ditetapkan di Indonesia. "Kalau itu terjadi, KKP akan menindak dan tidak memberikan izin," kata Sjarief.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
Berita Terpopuler
Teman Jadi Menteri, Dhani Tetap Tak Suka Jokowi
Tjahjo Kumolo: Paling Enak Jadi Anggota DPR
Ini Tersangka Baru Kasus Korupsi Transjakarta
Hujan Deras, Longsor dan Banjir Menerjang Aceh