TEMPO.CO, Makassar - Otoritas Jasa Keuangan Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua mendorong Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk segera ekspansi usaha sampai ke daerah terpencil. Sebab OJK sedang menyusun beleid terkait dengan zonasi bisnis BPR. Beleid tersebut mengatur penataan segmen bisnis BPR untuk melakukan ekspansi berdasarkan rasio kecukupan modal, sampai pada penataan kelembagaan.
"Akan diatur juga masing-masing ketentuan permodalan yang harus dimiliki BPR yang ada di provinsi, kabupaten, dan kota," kata Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua Adnan Djuanda di Makassar, Senin, 3 November 2014.
Adnan mengatakan OJK masih menyempurnakan kebijakan tersebut agar bisnis BPR lebih berkembang. Menurut Adnan, di wilayah kerjanya terdapat 32 BPR yang beroperasi. Terdiri dari 24 BPR konvensional dan 8 BPR Syariah (BPRS). Sedangkan secara nasional terdapat 1.660 BPR. "Hakikatnya BPR memang memiliki bisnis yang terkonsentrasi di daerah terpencil, dan segmen yang belum terjamah bank umum," kata Adnan.
Ekspansi tersebut harus didorong segera mungkin, agar persaingan bisnis bank umum dan BPR bisa lebih sehat. Selama ini penyebab tutupnya sejumlah BPR akibat terjadinya bisnis yang tidak sehat. Untuk itu dengan beleid sementara ini, BPR lebih mampu memantapkan perannya terutama melakukan ekspansi bisnis yang lebih sehat dan terarah.
Adnan juga mengajukan opsi bagi BPR yang baru akan berdiri maupun yang sudah berjalan untuk mencoba melakukan pemetaan bisnis melalui konsolidasi merger usaha. Sebab hal tersebut juga dapat mendorong penguatan bagi bisnis BPR yang masih kurang memiliki fondasi pendanaan dan kelembagaan yang kuat. "Kami berharap ini bisa membawa manfaat bagi bisnis BPR yang selama ini banyak dinilai bermasalah," kata Adnan.
Manager Bisnis BPR Hasamitra I Made Semadi mengaku senang dengan kebijakan OJK ini. Sebab dalam beleid tersebut OJK memperluas peluang BPR untuk lebih berkembang dalam menangani nasabah mikro. "BPR memang selalu terkendala modal saat ingin memperluas usaha. Sehingga kebijakan ini mungkin akan lebih fleksibel," katanya. Made berharap aturan ini segera diselesaikan, agar BPR dapat segera mengatur rancangan bisnisnya ke depan.
Ketua Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia Sulawesi Selatan Aris Patau menyatakan sangat mendukung upaya OJK agar BPR bisa muncul di semua daerah. "Tapi kendalanya memang modal," kata Aris.
Menurut Dia, jika aturan OJK (zonasi BPR) itu dikeluarkan maka untuk mendirikan BPR minimal memiliki modal inti sebesar Rp 6 miliar. Dan tidak semua pengusaha berminat mendirikan BPR. "Jadi OJK juga harus memacu masyarakat bagaimana mengenal BPR," katanya.
Aris mengatakan pertumbuhan BPR di Sulawesi Selatan sangat baik. Ke depan peluang BPR juga sangat cerah. Karena segmennya bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan UMKM. "Syarat untuk memperoleh pinjaman juga mudah," kata Aris.
Aris menambahkan, BPR banyak berdiri di wilayah utara Sulawesi Selatan seperti Pangkep, Bone, dan Luwu. Tapi di daerah selatan seperti Jeneponto dan Takalar malah tidak ada yang mendirikan BPR. "Mungkin faktor ekonomi masyarakat dan geografis daerah tersebut," kata Aris.
MUHAMMAD YUNUS
Berita lain:
@TrioMacan2000 Mengaku Tahu Korupsi Ahok
Raden Nuh Ditangkap, Asatunews Tak Update Berita
Kata ICW Soal Calon Jaksa Agung Widyo Pramono
Teman Jadi Menteri, Dhani Tetap Tak Suka Jokowi