TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdirektorat Pengembangan Infrastruktur Direktorat Penyelenggaraan Pos dan Informatika di Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Latif mengatakan lambannya migrasi analog ke digital oleh penyelenggara multipleksing membuat pemerintah menyiapkan strategi khusus. Strategi itu adalah menetapkan tarif batas sewa kanal digital dan MUX generik. “Kami menunggu Menteri Komunikasi dan Informatika yang baru,” katanya kepada Tempo, Kamis, 30 Oktober 2014.
Penyelenggaraan televisi digital diperankan oleh penyelenggara multipleksing (MUX) dan penyelenggara konten siaran. Penyelenggara MUX bisa merangkap sebagai penyelenggara konten siaran. Namun penyelenggara konten siaran belum tentu penyelenggara MUX. (Baca: KPI Rampungkan Seleksi TV Digital)
Penyelenggara MUX adalah grup besar media yaitu grup MNC (RCTI, Global TV, MNC TV), grup Bakrie (TV One dan ANTV), grup Trans Corp (Trans TV dan Trans7), Grup Elang Mahkota (SCTV dan Indosiar), grup Rajawali (RTV dulu bernama B-Channel), dan grup Lippo (BSTV, salah satu produknya Berita Satu).
Untuk bisa bersiaran di kanal digital penyelenggara konten siaran harus menyewa kepada penyelenggara MUX. Di sinilah terjadi persoalan. Menurut Anang, banyak penyelenggara penyedia konten siaran kesulitan bernegosiasi dengan penyelenggara MUX. “Banyak keluhan,” ujarnya.
Anang menilai jika persoalan ini dibiarkan migrasi analog ke digital tak kunjung bisa diwujudkan. Ini akan merugikan negara karena berpotensi menambah pendapatan dari digitalisasi. Untuk mendesak penyelenggara MUX, Anang menyiapkan tarif batas sewa kanal digital dan MUX generik tadi.
Tarif batas sewa digital dinilai akan menjadi panduan bagi negosiasi kedua belah pihak. Saat ini pemerintah tidak menetapkan batas tarif sebab akan mengintervensi pasar. Adapun MUX generik adalah penyelenggaraan MUX diambil alih oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi. Dengan MUX generik semua lembaga penyelenggara konten bisa baru. “Ini kartu as pemerintah,” ujarnya.
Strategi pemerintah mempercepat digitalisasi menjadi salah satu laporan majalah Tempo berjudul “Jalan Terjal TV Digital” terbit Senin, 3 November 2014.
AKBAR TRI KURNIAWAN