TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menyatakan akan memeriksa keberadaan landas pacu milik Susi Air di Pangandaran, Jawa Barat, yang diduga tak berizin. Namun Kementerian menyatakan belum bisa menyimpulkan apakah landas pacu sepanjang 1 kilometer yang terletak di Desa Wonoharjo, Pangandaran, itu ilegal. (Baca: Landasan Pacu Susi Air Diduga Tak Berizin).
"Akan kami periksa," kata Direktur Bandar Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Bambang Tjahjono lewat pesan WhatsApp, Kamis, 30 Oktober 2014. (Baca: Perusahaan Susi Jadi Langganan Study Tour Sekolah)
Menurut Bambang, seharusnya pemerintah daerah setempat melaporkan keberadaan landas pacu itu ke Kementerian Perhubungan. Semua bandara, kata Bambang, besar atau kecil sebelum diajukan perizinannya ke pusat harus mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah. "Harus ada rekomendasi," katanya. (Baca: Cerita Menteri Susi Nge-Trail di Aceh)
Sebelumnya, Pejabat Bupati Pangandaran Endjang Naffandy mengatakan pemerintah daerah sedang mengkaji keberadaan landas pacu tersebut. Rencananya, Susi Air dan pemerintah daerah akan bertemu awal November ini. Landas pacu itu sendiri sudah ada sejak 2004.
Pihak Susi Air sendiri mengklaim hanya memanfaatkan tanah negara yang tak terpakai. Landas pacu yang dibangun oleh duit Susi Air itu juga bisa dimanfaatkan oleh pihak lain. (Baca: Rumah Susi di Pangandaran, Empat Fungsi Jadi Satu)
KHAIRUL ANAM
Berita Terpopuler:
Foto Porno Ini Bikin Penghina Jokowi Ditangkap
Dropout SMA, Ini Catatan Akademik Menteri Susi
Cerita Susi Ngotot Pakai Helikopter ke Seminar