TEMPO.CO, Pangkalpinang - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Rustam Effendi mendesak Menteri Perdagangan yang baru, Rahmat Gobel, untuk mencabut, atau setidaknya merevisi, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 44 Tahun 2014 yang mengatur ketentuan tentang ekspor timah.
Menurut Rustam, penerapan Permendag 44 tersebut lebih banyak merugikan Bangka Belitung sebagai daerah penghasil timah. "Saya melalui Dinas Pertambangan dan Energi sudah mengirimkan surat hasil kajian pemerintah daerah terkait pertimahan,” katanya kepada Tempo, Senin, 27 Oktober 2014.
Dalam surat tersebut juga tertuang usulan pencabutan atau revisi terhadap Permendag 44, terutama pasal 12 peraturan tersebut yang menyebutkan bahwa ekspor timah wajib melalui bursa. “Kami harapkan hasil kajian yang kami tuangkaan dalam surat itu segera ditindaklanjuti oleh Menteri Perdagangan yang baru," ujar Rustam.
Rustam menjelaskan, berdasarkan hasil pengkajian yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kata "wajib" yang digunakan dalam Pasal 12 Permendag 44 sebaiknya diganti dengan kata "dapat".
Penggunaan kata "wajib", kata Rustam, menimbulkan makna bahwa tata niaga ekspor timah dimonopoli oleh pemerintah melalui bursa timah yang dibentuknya. Semestinya, dalam membuat peraturan, selain harus jelas, pemerintah juga perlu melibatkan para pemangku kepentingan, dalam hal ini pihak terkait di Bangka Belitung.
Rustam juga menyatakan ketidaksetujuannya terhadap wacana yang bertujuan membatasi ekspor timah. Menurut dia, peraturan yang berkaitan dengan tata niaga timah seharusnya lebih dulu diperjelas dengan mempertimbangkan aspek kearifan lokal. Apalagi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih bergantung pada sektor tambang dan belum siap menggarap sektor lain. “Kalau ekspor timah dibatasi, jelas mempengaruhi pembangunan di Bangka Belitung," ucap Rustam.
SERVIO MARANDA
Baca juga:
KPK Tidak Jamin Menteri Jokowi Bersih Korupsi
Sinar Matahari Lambatkan Penambahan Berat Badan
Pelantikan Kabinet Kerja, Susi Mau Pakai Baju Kerja
Puan Lebih Pas Jadi Menteri Sosial Dahulu