TEMPO.CO , Jakarta:Maskapai Sriwijaya Air berencana menetapkan kenaikan tarif penerbangan mulai 1 November 2014. Kenaikan tarif akan berlaku pula untuk NAM Air, anak usaha Sriwijaya yang melayani penerbangan ke wilayah kabupaten.
Menurut Senior Manager Corporate Communication Sriwijaya Air, Agus Soedjono, Sriwijaya masih memerlukan waktu untuk menyesuaikan harga tiket berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51/ 2014 tentang tarif batas atas pesawat yang baru. "Nggak bisa serta-merta, semua kelas harus kami hitung lagi," kata dia saat dihubungi, Selasa, 21 Oktober 2014. (Baca : Garuda: Harga Tiket Tidak Akan Langsung Melambung)
Saat ini Sriwijaya masih mengatur struktur harga tiket mereka yang disesuaikan dengan kenaikan tarif batas atas dan tarif batas bawah. Adapun soal sosialiasi kenaikan harga tiket, kata Agus, bisa dilakukan sambil jalan. "Toh masyarakat sudah paham kenaikan tarif ini kebijakan pemerintah," kata Agus. (Baca : Kenaikan Tarif Lion Air Maksimal 15 Persen)
Kementerian Perhubungan telah memberlakukan tarif pesawat yang baru sejak 1 Oktober lalu. Namun teknis pelaksanaan kenaikan tarif selanjutnya diserahkan ke masing-masing maskapai penerbangan.
"Memang Kementerian Hukum dan HAM menandatangani aturan baru setelah 1 Oktober 2014. Tapi hitungan berlakunya tetap per 1 Oktober itu," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Udara Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Djoko Murjatmojo.
Sudah sejak Selasa pekan lalu, menurut Djoko, Kementerian Perhubungan telah mensosialisasi kenaikan tarif yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2014 itu. Namun Djoko belum tahu apakah semua maskapai sudah menerapkan tarif batas atas yang baru itu.
Dalam aturan baru ini, pemerintah mengatur tarif batas atas pesawat berdasarkan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebesar Rp 13 ribu dan harga avtur Rp 12 ribu per liter. Pemerintah juga mengatur, setiap maskapai yang menetapkan tarif lebih rendah dari 50 persen tarif batas atas sesuai dengan kelompok pelayanan yang diberikan wajib mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Klausul baru itu diakui sebagai tarif batas bawah pesawat secara tersirat.
KHAIRUL ANAM
Berita Terpopuler
KPK: Banyak Calon Menteri Jokowi Bermasalah
PDIP: tanpa Restu Mega, Jangan Mimpi Jadi Menteri
Jokowi Batal Umumkan Kabinet Hari Ini
Semalam, Jokowi Panggil 43 Calon Menteri
Pilih Menteri, Gerindra Kritik Jokowi Libatkan KPK