TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mencatat salah satu kendala utama kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas di seluruh daerah di Tanah Air adalah perizinan. Dari hasil identifikasi yang dilakukan pemerintah, terdapat 289 perizinan dalam kegiatan hulu migas. Setelah dilakukan pembahasan, perizinan tersebut direncanakan diringkas menjadi 69 perizinan yang nantinya dikelompokkan melalui sembilan pintu.
Pejabat pelaksana tugas Kepala SKK Migas J. Widjonarko mengatakan banyaknya perizinan ini merupakan dampak partisipasi daerah yang sangat tinggi. Untuk itu diperlukan peningkatan komunikasi antar seluruh pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah. Proses pengelompokan perizinan, kata Widjonarko, dibahas dalam rapat di Kementerian Koordinator Perekonomian dengan mengundang instansi terkait, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Ini yang kami harapkan cepat diselesaikan. Proses saat ini termasuk mensinkronisasi 69 peraturan itu. Apakah ada yang saling tumpang tindih karena dari berbagai sektor," katanya melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Oktober 2014.
Sebelumnya, dalam sambutannya saat meresmikan Fasilitas Produksi Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta lembaga terkait agar kendala-kendala yang dalam pengembangan migas di Indonesia dapat diatasi. Pemerintah wajib meningkatkan kapasitas produksi sumber energi, baik minyak dan gas, batubara dan listrik, untuk meningkatkan ketahanan energi.
Khusus Blok Cepu, Presiden SBY menempatkan penyelesaiannya sebagai prioritas. "Saya ingat kita lakukan negosiasi di Indonesia dan Amerika Serikat. Bahkan, ketika terjadi silang pendapat antara Jawa Tengah dan Jawa Timur, saya turun tangan dengan kapasitas saya sebagai presiden untuk mengakurkan. Alhamdulillah tercapai kesepakatan antara Jawa Timur dan Jawa Tengah," katanya.
Investasi di Proyek Banyu Urip mencapai lebih dari US$ 2,5 miliar. Rinciannya untuk pembangunan fasilitas produksi sebesar US$ 2,2 miliar dan pengeboran sumur sebanyak US$ 377 juta. Pembangunan fasilitas dibagi ke dalam lima kontrak EPC (Engineering, Procurement and Construction), yakni fasilitas produksi utama, pipa darat 72 km, pipa laut, menara tambat serta fasilitas infrastruktur.
ALI HIDAYAT
Baca juga:
Pemerintah Teken Kontrak Dagang US$ 11 Juta
Fahri: Ada Usul Penambahan Subkomisi di DPR
Kapolri: Ormas Anarkis Tidak Layak Dipertahankan
Mahasiswa Tolak Bali Democracy Forum