TEMPO.CO , Jakarta:Sejumlah bank mulai mengumumkan diberlakukannya peraturan Bank Indonesia soal penggunaan enam digit pin pada kartu kredit. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2015.
Director Country Corporate Affairs Head Citibank, Agung Laksamana mengatakan, peraturan itu penting untuk keamanan pengguna kartu kredit. "Ini kan demi keamanan nasabah, saya percaya penting bagi semua nasabah," kata Agung pada Tempo, Ahad, 5 Oktober 2014. (Baca : BNI Bagi-bagi Tiket Gratis ke London)
Dalam keterangan tertulisnya, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Tirta Segara mengatakan penerapan ketentuan ini merupakan langkah Bank Indonesia memperkuat perlindungan bagi konsumen kartu kredit. Yaitu dengan meningkatkan keamanan kartu serta memperkuat manajemen risiko. (Baca : Citi Indonesia Beri Bantuan Sepuluh Pelaku Seni)
Pin enam digit wajib digunakan sebagai sarana verifikasi dan autentikasi untuk transaksi kartu kredit dari penerbit domestik. Pin digunakan di merchant di Indonesia.
Menurut Tirta, pengguna kartu kredit tidak lagi diperkenankan menggunakan tandatangan sebagai verifikasi dan autentikasi transaksi. Namun untuk transaksi dengan kartu kredit dari penerbit luar negeri atau transaksi di negara lain yang masih menerapkan verifikasi dan autentikasi dengan tandatangan, hal ini diperbolehkan.
Penggunaan pin ini dianggap jauh lebih aman dari tandatangan. Selain itu, transaksi menggunakan PIN telah terenkripsi dan transaksi dilakukan secara real time.
Selain penggantian peraturan penggunaan pin, BI mengeluarkan ketentuan Pembatasan Kepemilikan Kartu Kredit berdasarkan usia dan pendapatan. Pembatasan kepemilikan kartu kredit dilakukan sebagai langkah manajemen risiko kredit baik di sisi penerbit kartu kredit maupun pengguna kartu kredit. Kedua ketentuan ini harus sudah diterapkan paling lambat 31 Desember 2014.
Dalam keterangan Bank Indonesia, beberapa ketentuan yang diatur antara lain, pemegang Kartu Utama berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan pemegang Kartu Tambahan berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah. Selanjutnya terkait pembatasan kepemilikan kartu kredit dari sisi pendapatan, individu dengan pendapatan kurang dari Rp 3 juta tidak diperbolehkan memiliki kartu kredit.
Individu dengan pendapatan antara Rp 3 juta-Rp 10 juta boleh memiliki kartu kredit dari maksimal 2 (dua) penerbit, dengan pembatasan total plafon kredit dari seluruh kartu kredit yang dimilikinya yaitu maksimal 3 (tiga) kali pendapatan tiap bulan. Terakhir, individu dengan pendapatan di atas Rp. 10 juta tidak dibatasi kepemilikan kartu kreditnya namun mempertimbangkan analisis risiko masing-masing penerbit kartu.
AISHA SHAIDRA
Berita lain:
Jokowi: Tak Ada Jatah Menteri Koalisi Merah Putih
Adian Napitupulu Yakin Dana Kampanye Balik Modal
Ricuh Unjuk Rasa, 21 Anggota FPI Tersangka
Kenali Enam Tanda Wanita yang Butuh Seks
Adian: Anggota DPR Terima Rp 90 Juta per Bulan