TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan akan membekukan izin seratus kapal ikan di beberapa perairan karena tidak memiliki izin dan menggunakan tenaga kerja asing pada hari ini, Jumat, 3 Oktober 2014. (Baca: Pakai ABK Asing, Izin Kapal di Batam Dibekukan)
Menurut Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gellwynn Jusuf, kebanyakan kapal penangkap ikan tersebut berasal dari Thailand. "Izinnya dicabut sementara karena ada anak buah kapal asing yang bekerja di sana," ujarnya kepada Tempo.
Gellwyn menuturkan kapal-kapal dengan bobot di atas 30 gross tonnage (GT) tersebut dimiliki oleh 19 perusahaan dan beroperasi di laut lepas serta zona ekonomi eksklusif yang berada di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) 71. "Dari Perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Cina Selatan," katanya.
Pembekuan izin kapal tersebut dilakukan setelah terbit rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Sebelumnya, Kementerian Kelautan membekukan izin 88 kapal berbobot di atas 130 GT di Indonesia timur karena menggunakan anak buah kapal asing. (Baca: INSA: Masih Banyak Kapal RI Pekerjakan ABK Asing)
Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo menuturkan pembekuan izin seratus kapal tersebut diawali dengan penangkapan. Sebab, ujar dia, ada beberapa kapal yang tidak memiliki izin. Setelah ditangkap, aparat baru mengetahui ada pelanggaran Undang-Undang Pelayaran, karena kapal-kapal tersebut mempekerjakan tenaga asing. "Bahkan ada yang memakai nakhoda asing," katanya kepada Tempo di JIExpo, Kemayoran, Kamis, 2 Oktober 2014.
HUSSEIN ABRI
Berita Terpopuler
FBR Geruduk DPRD Tolak Ahok Jadi Gubernur DKI
Pimpinan DPR Dikuasai Pro-Prabowo, Puan: Zalim
Setya Novanto Cs Jadi Pimpinan DPR, PDIP Kalah 2-0