TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan, Dumoly Freddy Pardede, mengimbau industri keuangan non-bank tak menaikkan suku bunga simpanan atau deposito. Imbauan itu terkait dengan supervisory action dari pengawas perbankan yang menetapkan suku bunga maksimum terhadap bank umum kegiatan usaha (BUKU) III dan BUKU IV. (Baca : OJK Tetapkan Batas Atas Suku Bunga Perbankan)
Menurut Dumoly, suku bunga tinggi akan menciptakan ekonomi biaya tinggi. Dampaknya juga akan membuat masyarakat sektor rill tak bisa menggerakan perekonomian. Padahal, di sisi lain pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi hingga 6 persen. "Beberapa industri yang kami imbau, misalnya dana pensiun, asuransi, pembiayaan, termasuk lembaga keuangan khusus," kata Dumolly saat dihubungi, Rabu 1 Oktober 2014. (Baca : OJK Minta Bank Tak Bebankan Bunga Besar ke UKM)
OJK menetapkan pemberian maksimum suku bunga dana pihak ketiga (DPK) sebesar suku bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan, yaitu 7,75 persen untuk nominal simpanan sampai Rp 2 miliar. Untuk BUKU IV, maksimum suku bunga 200 bps di atas BI Rate atau saat ini maksimum sebesar 9,5 persen. Hal ini termasuk seluruh insentif yang diberikan secara langsung kepada nasabah penyimpan dana. (Baca : Suku Bunga Kartu Kredit Akan Dibatasi)
Sedangkan untuk BUKU III, maksimum suku bunga 225 bps diatas BI Rate atau saat ini maksimum sebesar 9,75 persen. Sebagai optimalisasi penerapan suku bunga maksimum tersebut, pengawas akan melakukan monitoring dan supervisory action terhadap bank-bank BUKU I dan II untuk turut serta mendukung penurunan suku bunga DPK.
Menurut Dumolly, pihaknya menyambut positif langkah tersebut. Bunga kredit perbankan yang kini berada di kisaran 18 persen akan menyulitkan pergerakan bisnis, terutama yang berskala kecil. Dumolly mengklaim batasan yang ditetapkan OJK tak akan mengurangi keuntungan bank.
Walau mendukung langkah pengawasan perbankan itu, OJK belum akan mengeluarkan peraturan terhadap industri non-bank. Otoritas hanya memberikan imbauan. "Akan kami evaluasi terlebih dahulu kasus per kasus," katanya.
FAIZ NASHRILLAH
Berita Terpopuler
Wanita Ini Kalahkan Perolehan Suara Puan dan Ibas
SBY Jawab Kemarahan Netizen di @SBYudhoyono
Megawati ke Gus Dur: Sampeyan Enak, Saya Pusing
Hashim Bangga Dua Anaknya Jadi Anggota DPR
Keluarga Adam Malik Gugat Bank Swiss Bikin Heboh