Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kuasai Murphy Corp, Pertamina Belanja Rp 24,3 T  

image-gnews
TEMPO/Budi Setyarso
TEMPO/Budi Setyarso
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina (Persero), kemarin, merampungkan akuisisi atas 30 persen saham perusahaan minyak dan gas asal Amerika Serikat, Murphy Oil Corporation, yang beroperasi di Malaysia, yakni Murphy Sabah Oil Co Ltd dan Murphy Sarawak Oil Co Ltd. (Baca juga: Pertamina Temukan Calon Sumur Minyak Baru).

Transaksi pembelian saham itu dilakukan melalui anak usaha Pertamina di Malaysia, PT Pertamina Malaysia Eksplorasi Produksi, senilai US$ 2 miliar atau sekitar Rp 24,3 triliun secara tunai. “Kami sedang menyelesaikan pembelian ini,” kata juru bicara Pertamina, Ali Mundakir, di Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2014.

Pembelian saham Murphy, pemegang hak eksplorasi minyak lepas pantai di Sabah dan Sarawak, seiring dengan target Pertamina meningkatkan produksi. Ali menyatakan jual-beli itu ditandatangani pada 1 Januari 2014 dan ditargetkan rampung pada kuartal pertama 2015. Adapun proses pembelian sudah berlangsung lama. “Mundur, ya? Ini sudah biasa dalam transaksi migas," ujarnya. (Baca juga: Pertamina dan PLN Disarankan Go Public)

Melalui keterangan tertulis, Presiden Direktur Murphy Corp Oil Roger W. Jenkins menuturkan penyelesaian transaksi jual-beli akan diselesaikan dalam dua tahap. Tahap pertama ditargetkan selesai pada kuartal keempat 2014, sedangkan tahap kedua pada kuartal kedua 2015. Penyelesaian transaksi itu termasuk persetujuan dari Petroliam Nasional Berhad (Petronas). “Kami sedang mengembangkan kerja sama jangka panjang dengan Pertamina,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan laporan tahunan Murphy Oil 2013 disebutkan total produksi minyak mentah, kondensat, dan liquid natural gas (LNG) perseroan di Malaysia mencapai 53.766 barel per hari atau menyumbang 39,8 persen terhadap total produksi 135.078 barel per hari. Adapun penjualan minyak mentah, kondensat, dan LNG di Malaysia mencapai 54.276 barel per hari atau menyumbang 39,8 persen terhadap total penjualan perusahaan 136.095 barel per hari.


KHAIRUL ANAM | GUSTIDHA BUDIARTIE

Berita Terpopuler
Soal Revisi UU KPK, Bos KPK Serang Koalisi Prabowo
PAN: Jika Terbitkan Perpu, SBY Keblinger
SBY Siapkan Perpu Batalkan UU Pilkada  
Begini Kemesraan Dua Terdakwa Pembunuh Ade Sara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang Dugaan Korupsi LNG Pertamina Karen Agustiawan, Jaksa KPK Cecar Eks Bos PPT ET Singapura

19 hari lalu

Sidang kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair tahun 2011-2021 dengan terdakwa eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan alias Galaila Karen Kardinah di PN Jakarta Pusat, Senin, 24 Maret 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Sidang Dugaan Korupsi LNG Pertamina Karen Agustiawan, Jaksa KPK Cecar Eks Bos PPT ET Singapura

Eks Managing Director PPT Energy Trading Singapura Arief Basuki hadir sebagai saksi di sidang lanjutan dugaan korupsi LNG Pertamina


Sidang Karen Agustiawan Perkara Korupsi LNG, Jaksa Gali Keterangan Saksi Senior Vice President Gas PT Pertamina

25 hari lalu

Sidang kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair tahun 2011-2021 dengan terdakwa eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan alias Galaila Karen Kardinah di PN Jakarta Pusat, Senin, 24 Maret 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Sidang Karen Agustiawan Perkara Korupsi LNG, Jaksa Gali Keterangan Saksi Senior Vice President Gas PT Pertamina

Karen Agustiawan juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016 dalam perkara korupsi LNG ini.


Pertamina Paparkan Strategi Pertumbuhan Ganda di Forum CERAWeek

26 hari lalu

Pertamina Paparkan Strategi Pertumbuhan Ganda di Forum CERAWeek

PT Pertamina (Persero) melangkah maju dengan strategi pertumbuhan ganda untuk mempertahankan kebutuhan energi nasional.


Deretan Timses atau Penyokong Prabowo-Gibran yang Jadi Komisaris Hingga Promosi

30 hari lalu

Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Rosan Roeslani (tengah), Wakil Komandan Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Habiburokhman (kedua kiri) bersama jajaran TKN memberikan keterangan pers membantah tudingan soal Prabowo hanya menjabat 2 tahun sebagai Presiden di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Minggu, 11 Februari 2024.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Deretan Timses atau Penyokong Prabowo-Gibran yang Jadi Komisaris Hingga Promosi

Pengamat politik Adi Prayitno, menilai bagi-bagi jabatan komisaris BUMN ke para pendukung Prabowo-Gibran adalah balas budi politik dan alamiah.


Untung US$ 92 Juta, Karen Agustiawan Tantang Pertamina Batalkan Kontrak Pengadaan LNG

46 hari lalu

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2024, Karen Agustiawan, memberikan keterangan seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan sela, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Untung US$ 92 Juta, Karen Agustiawan Tantang Pertamina Batalkan Kontrak Pengadaan LNG

Karen Agustiawan menantang Pertamina membatalkan kontrak atau perjanjian kerja sama pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG di Amerika.


Tak Terima Dakwaan Jaksa KPK, Karen Agustiawan: Dijadikan Tersangka atas Kontrak yang Tidak Berlaku

46 hari lalu

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2024, Karen Agustiawan, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan sela, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. Majelis hakim mengadili menyatakan nota keberatan (eksepsi) Karen Agustiawan dan tim kuasa hukum tidak dapat diterima. TEMPO/Imam Sukamto
Tak Terima Dakwaan Jaksa KPK, Karen Agustiawan: Dijadikan Tersangka atas Kontrak yang Tidak Berlaku

Karen Agustiawan merasa keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK karena telah merugikannya.


Hakim Tolak Eksepsi Karen Agustiawan: Nota Keberatan tidak Berdasarkan Hukum

47 hari lalu

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2024, Karen Agustiawan, mengikuti sidang pembacaan surat eksepsi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. Karen membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwanya melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp.1.091.280.281,81. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Tolak Eksepsi Karen Agustiawan: Nota Keberatan tidak Berdasarkan Hukum

Hakim Tipikor menilai eksepsi eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan tidak berdasarkan hukum


Alasan Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

47 hari lalu

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2024, Karen Agustiawan, mengikuti sidang pembacaan surat eksepsi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. Karen didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Alasan Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Majelis Hakim Tipikor menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan. Apa alasannya?


PT Pertamina Hadirkan UMKM Unggulan di Inacraft 2024

53 hari lalu

PT Pertamina Hadirkan UMKM Unggulan di Inacraft 2024

PT Pertamina (Persero) akan menjadi salah satu yang terdepan dalam menghadirkan 29 Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) unggulan di pameran produk kerajinan Inacraft 2024.


Firli Bahuri Disebut Langgar UU KPK Dalam Penyidikan Kasus Korupsi Karen Agustiawan

20 Februari 2024

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2024, Karen Agustiawan, mengikuti sidang pembacaan surat eksepsi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. Karen membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwanya melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp.1.091.280.281,81. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Disebut Langgar UU KPK Dalam Penyidikan Kasus Korupsi Karen Agustiawan

Dalam sidang eksepsi, tim kuasa hukum mempersoalkan tanda tangan Firli Bahuri pada surat perintah penahanan Karen Agustiawan.