TEMPO.CO, Jakarta - Harga tarif dasar listrik empat golongan pelanggan nonsubsidi mengalami penurunan pada Oktober. Sebab, nilai tukar rupiah pada bulan lalu mengalami penurunan.
"Sesuai prinsip automatic tarif adjustment. Karena kurs dolar AS rata-rata pada September turun, maka tarif Oktober ikut turun," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Emergi dan Sumber Daya Mineral Jarman di Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2014. (Baca:TDL Rumah Tangga Naik, Menteri Hidayat Lega)
Jarman mengatakan keempat golongan pelanggan nonsubsidi yang mengalami penurunan tarif adalah rumah tangga besar (R3), bisnis menengah (B2), bisnis besar (B3), dan kantor pemerintah (P1). Dikutip dari laman resmi PT PLN (Persero), tarif listrik R3, P1, dan B2 turun dari Rp 1.531,86 per kWh pada September menjadi Rp 1.515,82 per kWh pada Oktober.
Di lain pihak, golongan B3 turun menjadi Rp 1.153,59 per kWh pada Oktober. Sebelumnya, selama bulan September tarif listrik untuk golongan tersebut sebesar Rp 1.155,69 per kWh. (Baca:Wakil Ketua DPR: Tarif Listrik Harusnya Tak Naik)
Sesuai aturan pemerintah, keempat golongan pelanggan itu dikenakan tarif auto-adjusment mulai 1 Mei 2014. Tarif tersebut mengikuti pergerakan nilai tukar rupiah, harga minyak, dan inflasi. Rencananya pada 1 November 2014 tarif keempat golongan ini sudah mencapai nilai keekonomian.
AYU PRIMA SANDI
Terpopuler:
Tak Penuhi Kuorum, UU Pilkada Tak Sah
5 Skenario yang Bisa Jegal UU Pilkada
Koalisi Prabowo Revisi UU KPK, ICW: Kebablasan
SBY Siapkan Perpu Batalkan UU Pilkada