Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPPU Curigai Kartel Bunga Deposito oleh Bank  

image-gnews
TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum Humas dan Kerja Sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Reza mengatakan lembaganya menemukan indikasi adanya kesepakatan bersama atau kartel yang dilakukan perbankan atas penetapan suku bunga deposito yang tinggi. Indikasi tersebut ditunjukkan dengan keberanian perbankan menetapkan suku bunga deposito di batas tertinggi.

"Dalam teori ekonominya, kalau sudah batas tertinggi, maka kecenderungannya pertama bisa jadi karena ada kesepakatan, dan kedua memang bisa jadi pasarnya sangat luas dan penyedianya sedikit," kata Reza di gedung KPPU, Jakarta, Senin, 29 September 2014. (Baca: Ekonom: Perilaku Perbankan Indonesia Mirip Kartel)

Ia mengatakan terkait dengan kemungkinan adanya kesepakatan bersama antara perbankan atau kartel suku bunga oleh perbankan, KPPU melakukan investigasi terhadap kemungkinan adanya permainan suku bunga deposito. "Memang sangat sulit bagi kami untuk bisa membuktikan itu, karena alat bukti yang ada tidak bisa membuktikan.”

Namun investigasi masih tetap dilakukan oleh KPPU untuk mendapatkan bukti konkret.
Investigasi ini dilakukan untuk melihat apakah pergerakan tarif suku bunga deposito tinggi yang mereka lakukan adalah hasil kesepakatan atau tidak. (Baca: BRI Bantah Terlibat Kartel Perbankan)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sepekan lalu Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad meminta bank-bank besar BUKU IV dan BUKU III untuk menghentikan perang suku bunga deposito. Perang suku bunga, menurutnya, sudah tidak sehat karena beberapa bank besar memberikan suku bunga deposito di atas tingkat bunga penjamin LPS atau di atas 7,75 persen.


MAYA NAWANGWULAN

Berita terpopuler:
Kurban, Pemerintah Waspadai Ternak di Sulawesi
Subsidi Kereta Jarak Jauh Masih Dihitung
Menkeu : Pemerintah Tak Wajib Bayar Korban Lapindo
Mandiri Buka Layanan Masyarakat Menengah Bawah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

4 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan skema pembayaran dengan Pinjol tidak diizinkan yang akan diikuti dengan pemeriksaan oleh inspektorat jenderal di lapangan. TEMPO/Prima Mulia
Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.


PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

14 hari lalu

Ilustrasi pencucian uang. Shutterstock
PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.


Mengenal Deposito Berjangka, Keuntungan, serta Kekurangannya

1 Desember 2023

Deposito berjangka adalah jenis investasi yang menawarkan tingkat bunga yang lebih tinggi daripada tabungan. Berikut keuntungan dan kekurangannya. Foto: Canva
Mengenal Deposito Berjangka, Keuntungan, serta Kekurangannya

Deposito berjangka adalah jenis investasi yang menawarkan tingkat bunga yang lebih tinggi daripada tabungan. Berikut keuntungan dan kekurangannya.


Pajak Bunga Deposito: Dasar Hukum dan Cara Menghitungnya

14 November 2023

Pajak bunga deposito merupakan salah satu pungutan pajak yang diambil dari bunga simpanan deposito nasabah. Berikut ini simulasi perhitungannya.  Foto: Canva
Pajak Bunga Deposito: Dasar Hukum dan Cara Menghitungnya

Pajak bunga deposito merupakan salah satu pungutan pajak yang diambil dari bunga simpanan deposito nasabah. Berikut ini simulasi perhitungannya.


Terpopuler: Nama Erick Thohir Mencuat sebagai Cawapres Prabowo, Imbas Argo Semeru Anjlok 3.851 Tiket Kereta Dibatalkan

20 Oktober 2023

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir saat ditemui di Djakarta Theatre, Jakarta pada Jumat, 13 Oktober 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Terpopuler: Nama Erick Thohir Mencuat sebagai Cawapres Prabowo, Imbas Argo Semeru Anjlok 3.851 Tiket Kereta Dibatalkan

Nama Erick Thohir mencuat sebagai Cawapres Prabowo Subianto jelang pendaftaran Capres dan Cawapres di KPU.


Mengenal Deposito, Jenis, dan Kelebihannya

19 Oktober 2023

Deposito adalah salah satu produk investasi yang aman dan cocok dipilih oleh pemula. Ketahui beberapa jenis deposito dan kelebihannya di artikel ini. Foto: Canva
Mengenal Deposito, Jenis, dan Kelebihannya

Deposito adalah salah satu produk investasi yang aman dan cocok dipilih oleh pemula. Ketahui beberapa jenis deposito dan kelebihannya di artikel ini.


Daftar Bank dengan Bunga Deposito Tertinggi

19 Oktober 2023

Bank Mandiri Segera Naikkan Bunga Deposito
Daftar Bank dengan Bunga Deposito Tertinggi

Daftar bank pemerintah dan bank swasta yang menawarkan bunga deposito tertinggi.


KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

11 Mei 2023

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membagikan paket bahan pokok, termasuk minyak goreng bersubsidi merek Minyakita kepada pengunjung bazar pangan murah di Kids Republic School, Jakarta Timur pada Sabtu, 1 April 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkirakan tagihan rafaksi atau utang pemerintah terkait minyak goreng mencapai Rp 1,1 triliun.


KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

12 April 2023

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Afif Hasbullah dan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam media gathering di Tjikini Lima, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Desember 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menerbitkan peraturan baru mengenai penanganan perkara.


KPPU Sebut 2 Pelanggaran Penyebab Minyakita Langka dan Mahal, Apa Saja?

13 Februari 2023

Pedagang menata minyak goreng merek Minyakita dalam kemasan plastik di Pasar Rawa Kebo, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan masyarakat harus menunjukkan KTP saat membeli Minyakita. Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak membeli minyak yang digelontorkan pemerintah itu dalam jumlah berlebihan. TEMPO/Tony Hartawan
KPPU Sebut 2 Pelanggaran Penyebab Minyakita Langka dan Mahal, Apa Saja?

Minyakita yang semakin langka dan mahal disebut KPPU karena maraknya pelanggaran penjualan di berbagai wilayah.