TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil anak buah Gubernur Banten non-aktif Atut Chosiyah, Hudaya Latuconsina. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Hudaya, yang merupakan Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Provinsi Banten, diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan Banten. (Baca: KPK Kembali Panggil Anak Atut)
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah)," kata Priharsa di kantornya, Senin, 29 September 2014. Hudaya, yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten itu, sudah dipanggil penyidik pada Kamis pekan lalu, tetapi tidak hadir. (Baca : KPK Bidik Pencucian Uang Atut)
KPK menetapkan Atut dan adiknya, Chaeri Wardana alias Wawan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013. Keduanya resmi berstatus tersangka sejak 6 Januari 2014.
Atut disinyalir telah mengatur juara tender pengadaan dan menerima uang dari perusahaan yang dimenangkan. Tak hanya itu, Atut juga diduga memeras.
Sedangkan Wawan, pemilik PT Bali Pasific Pragama, perusahaan pemenang tender, juga diduga telah menggelembungkan anggaran proyek pengadaan tersebut. Atut dan Wawan juga terjerat kasus lain, yakni suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, dalam penanganan sengketa pilkada Lebak. Atut sudah divonis empat tahun penjara. Sedangkan Wawan divonis lima tahun bui.
LINDA TRIANITA
Berita Terpopuler
2 Alasan Lucu Soal SBY Gugat UU Pilkada
'SBY Kecewa UU Pilkada, tapi Rakyat Tidak Bodoh'
5 Argumen DPR Soal Pilkada DPRD yang Terbantahkan
Cari Dalang UU Pilkada, SBY Diminta Introspeksi
5 Alasan iPhone 6 Bakal Dianggap Produk Gagal