TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Departemen Pengembangan, Pengawasan, dan Manajemen Krisis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Boedi Armanto mengatakan lembagaya telah mengidentifikasi 31 konglomerasi (kelompok usaha) keuangan di Indonesia. Konglomerasi keuangan ini memiliki kegiatan bisnis perbankan, institusi keuangan non-bank, dan pasar modal.
Akibatnya, ujar Boedi, konglomerasi itu menguasai 70 persen total aset sektor keuangan di Indonesia. "Mereka terdiri atas vertical group, horizontal group, dan mixed group," kata Boedi di kantornya, Kamis, 25 September 2014. (Baca: OJK Awasi Industri Konglomerasi Bank)
Menurut Boedi, keberadaan konglomerasi keuangan semacam ini perlu diwaspadai karena jumlahnya besar dan bersifat lintas sektor. Kewaspadaan ini dinilai penting untuk menghindari kebangkrutan massal yang mengguncang sistem keuangan, seperti yang terjadi pada Lehman Brothers di Amerika Serikat tahun 2008. (Baca: OJK Awasi Konglomerasi Mulai Kuartal Ketiga)
Berdasarkan catatan OJK, konglomerasi keuangan terdiri atas 10 konglomerasi bersifat vertikal seperti pada Bank Mandiri. Kemudian, terdapat 13 konglomerasi bersifat horisontal seperti pada BCA Group, dan ada delapan yang bersifat campuran seperti MNC Group dan CT Corp.
MAYA NAWANGWULAN
Berita Terpopuler
Wartawati Tempo Dilecehkan Simpatisan FPI
Soal Gantung Diri di Monas, Anas: Siapa Bilang?
Adnan Buyung: Jaksa Penuntut Anas Bodoh