TEMPO.CO, Jakarta -- Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring meminta tak perlu ada boikot operator Internet lantaran penolakan Mahkamah Agung terhadap kasasi mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto. Solidaritas antar-penyelenggara jasa Internet tak perlu ditunjukkan melalui boikot.
Boikot dinilai akan memancing protes masyarakat yang lebih besar. "Jangankan distop, kecepatannya melemah saja pada teriak semua," kata dia di kompleks DPR, Jakarta, Rabu, 24 September 2014.
Tifatul mengusulkan adanya pertemuan khusus antara penyelenggara jasa Internet, Kementerian Komunikasi dan Informatika, penegak hukum dari Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung. Tujuannya adalah menyamakan pandangan soal izin penyelengggaraan jasa Internet. "Memberikan kepastian hukum kepada pengusaha," ujar dia. (Baca: Operator Internet Ancam Stop Operasi)
Sebelumnya, Indar divonis dengan hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kemudian, dalam banding, Pengadilan Tinggi Jakarta menambah vonis Indar menjadi 8 tahun penjara. Indar dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam penggunaan jaringan 2,1 GHz/3G milik PT Indosat Tbk selama 2006-2012. Dia dituding merugikan negara sebesar Rp 1,36 triliun. Pengadilan menganggap yang mendapat izin jaringan 3G adalah Indosat, bukan IM2.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kalamullah Ramli, mengatakan semua Internet service provider yang berjumlah ratusan di seluruh Indonesia memakai mekanisme bisnis yang sama dengan IM2. (Baca: SBY Diminta Perhatikan Kasus IM2)
Semua ISP menyewa dari empat provider yang memegang izin penyelenggaraan jaringan 3G, yaitu Telkomsel, XL Axiata, Indosat, dan Hutchison (3). Pengamat informatika, Onno W. Purbo, menilai vonis itu mengancam keberlangsungan Internet. Sebab, ISP yang masih beroperasi akan tutup atau mundur karena takut dikriminalisasi.
KHAIRUL ANAM