TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, Sapto Anggoro, menilai tayangan iklan intrusive oleh dua operator telekomunikasi, yaitu XL dan Telkomsel, adalah pelanggaran etika periklanan. "Secara etika, hal itu tidak dibenarkan. Ada kecenderungan cheating atau curang," kata Sapto dalam keterangannya kepada wartawan di Hotel Grand Kemang, Jakarta, Rabu, 24 September 2014.
Menurut Sapto, praktek iklan intrusive ini telah mengganggu dan menghalangi seseorang untuk membuka suatu situs. Bisa jadi situs tersebut tidak diinginkan oleh pengguna. "Apalagi ada nilai ekonominya (iklan)," kata dia.
Operator Telkomsel dan XL Axiata dituding sebagai penyebab munculnya iklan-iklan yang timbul secara tiba-tiba, atau biasa disebut intrusive advertising, di situs-situs dalam negeri. Hal ini dinilai oleh penyedia jasa Internet maupun pengelola situs mengganggu dan tak etis.
Keberatan dilayangkan pula oleh Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Daniel Tumiwa. Dia mengatakan organisasinya telah mengajukan keberatan kepada operator telekomunikasi sejak satu tahun lalu. Namun belum ada tindakan berarti dan justru keberatan yang diajukan terkesan diabaikan.
IdEA bersama dengan Asosiasi Digital Indonesia (IDA), Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII), Pengelola Nama Domain Indonesia (Pandi), Association of Pasific Advertising Media (AAPAM), dan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) pun menyeru pemerintah untuk segera meregulasi hal ini guna terciptanya iklim usaha yang kondusif dan industri yang maju.
Juru bicara PT XL Axiata, Turina Farouk, menyatakan pihaknya sedang melakukan proses internal untuk menghentikan layanan iklan intrusive ini. "Keputusan berada di pihak direksi, kapan pelaksanaannya tergantung mereka," kata Turina.
Dia mengaku sudah menerima banyak keluhan dari pelanggan XL, termasuk dari beberapa asosiasi. Namun, Turina menyatakan, layanan tak bisa dihentikan secara tiba-tiba. "Ada proses internal yang harus dilakukan," kata dia.
PRIO HARI KRISTANTO | JAYADI SUPRIADIN
TERPOPULER
3 Tudingan Miring Anas kepada Keluarga SBY
Bocah 8 Tahun Dapat Duit Rp 15 Miliar dari YouTube
Anas dan 466 Politikus yang Dijerat Kasus Korupsi
Jokowi Emoh Ditanya Lagi Soal Jakarta