TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Sapto Anggoro mengatakan bekas Direktur Utama IM2 Indar Atmanto akan mengajukan peninjauan kembali atas kasus yang dituduhkan kepadanya. Indar dituduh melakukan korupsi dalam penggunaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat. (Baca: Dieksekusi, Keluarga Dirut Indosat Kebingungan)
Dalam persidangan, Indar dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi selama 2006-2012, sehingga merugikan negara Rp 1,36 triliun. Padahal, kata Sapto, seluruh penyedia layanan Internet di Indonesia melakukan hal serupa dengan Indosat-IM2. "Berarti seluruh penyedia layanan Internet juga bersalah, dong," kata Sapto. (Baca : Jaksa Tetap Kasasi Putusan Banding IM2)
Kasus ini bermula pada 2007, saat Indosat mendapat jatah jaringan frekuensi 3G bersama Telkomsel dan XL. Indosat memasarkan frekuensi ini sebagai broadband Internet melalui anak usahanya, IM2.
Kejaksaan mempersoalkan kerja sama Indosat dan IM2, karena IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan pada frekuensi tersebut. Dengan demikian, IM2 dianggap tidak berhak memanfaatkan jalur tersebut.
IM2 juga didakwa tidak memiliki izin penyelenggara 3G karena izin itu dimiliki Indosat. Kejaksaan menilai IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi telah memanfaatkan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin resmi dari pemerintah.
Kasus ini kontroversial karena dinilai banyak mengandung kejanggalan. (baca: APJII Minta Kasus Indosat Merujuk UU Telekomunikasi). Misalnya, ihwal kerugian negara yang datanya berdasar audit BPKP, namun belakangan pihak Pengadilan Tata Usaha Negara telah memastikan bahwa audit BPKP itu cacat hukum. Kejanggalan lain, Indosat telah membayar biaya up front fee Rp 320 miliar dan biaya penggunaan frekwensi Rp 1,37 triliun, namun hakim tetap sependapat dengan jaksa bahwa negara telah dirugikan.
Kasus ini menjerat lima pihak. Tiga di antaranya adalah pejabat Indosat, yakni Direktur Utama PT Indosat periode 2007-2009, Johnny Swandi Sjam; Direktur Utama PT Indosat 2009-2012, Harry Sasongko Tirtotjondro; dan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) 2006-2012, Indar Atmanto. Dua tersangka lainnya adalah korporasi: PT Indosat dan PT IM2.
Sejak Selasa, 16 September 2014, Indar menghuni penjara khusus koruptor di Sukamiskin, Kota Bandung. Dia dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Indar pada Juli 2014.
Putusan MA yang menolak kasasi itu berarti memperkuat amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 33/pid/tpk/2013/PT.DKI tanggal 12 Desember 2013 yang menyatakan terdakwa Indar Atmanto bersalah dalam perkara ini. Indar divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
TRI ARTINING PUTRI
Berita Terpopuler
Istri AKBP Idha Endri Kuasai Harta Bandar Narkoba
Golkar Terbelah Hadapi Voting RUU Pilkada
Onno W. Purbo Nilai E-Blusukan Jokowi Tak Relevan