TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengatakan kenaikan tarif batas atas pesawat segera ditandatangani. Pekan ini, dokumen kenaikan tarif batas atas itu akan disetor ke Menteri Perhubungan Evert Ernest Mangindaan.
"Pak Menteri sudah menunggu. Dokumen sedang dirapikan," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murjatmojo di kantornya, Jakarta, Senin, 22 September 2014. (Baca: Kenaikan Tarif Batas Atas, Ini Kata Garuda)
Menurut Djoko, kenaikan tarif batas atas itu sekitar sepuluh persen dari tarif batas atas saat ini. Angka itu merupakan hasil perhitungan Kementerian dengan mengacu pada asumsi kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebesar Rp 13 ribu. "Januari lalu kami sudah keluarkan surcharge dengan hitungan kurs dolar Rp 12 ribu dan harga avtur Rp 12 ribu," kata Djoko.
Sebenarnya, kata Djoko, surcharge yang diterapkan sudah cukup untuk menutup ongkos operasional maskapai. Namun karena maskapai terus mendesak kenaikan tarif batas atas, Kementerian kemudian membuatkan alternatif dengan asumsi kurs dolar Rp 13 ribu namun harga avtur tetap Rp 12 ribu per liter. "Setelah dihitung, kenaikannya jadi 10 persen," kata Djoko. (Baca: Tarif Pesawat Akan Naik, Apa kata Maskapai?)
Sebelumnya, Asosiasi Maskapai Nasional (INACA) terus mendesak agar tarif batas atas pesawat dinaikkan. Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar dan meningkatnya harga avtur disebut memberatkan operasional maskapai. INACA mengusulkan kenaikan tarif batas atas sebesar 25 persen dari yang berlaku sekarang. Adapun pada Kamis, 4 September 2014, di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Mangindaan berjanji akan menaikkan tarif batas atas pesawat sebelum dirinya lengser dari kursi menteri Oktober nanti.
KHAIRUL ANAM
Terpopuler
Fahri Hamzah: Jokowi Kayak Enggak Pede
PKS: Pilkada oleh DPRD Usulan SBY
Istri AKBP Idha Endri Ditahan
Jokowi Pastikan Ubah APBN 2015
Gerindra Usung Taufik sebagai Pengganti Ahok