TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan Kementerian Keuangan telah mengatur standar biaya perjalanan dinas bagi pejabat negara dan pegawai negeri. “Ada standar biayanya untuk masing-masing kegiatan, tetapi bukan batasan,” katanya saat ditemui Tempo di kantornya kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 September 2014.
Dalam peraturan Kementerian Keuangan, standar yang ditetapkan untuk semua kementerian sama. Adapun volumenya ditentukan setiap kementerian atau lembaga (K/L). Terkait temuan Tim Transisi Presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla tentang sejumlah pos anggaran yang mencurigakan dalam RAPBN 2015, Askolani enggan menanggapi. (Baca: Jokowi Kaget Biaya Perjalanan Pemerintah Rp 30 Triliun)
Alasannya, ia belum melihat data yang disebutkan oleh salah satu deputi Tim Transisi Hasto Kristianto. “Saya tidak mau berkomentar daripada salah komentar, malah nanti ke mana-mana,” ujarnya.
Menurut temuan Tim Transisi, pos belanja barang RAPBN 2015 yang mencurigakan antara lain belanja pemeliharaan mencapai Rp 31,168 triliun, belanja perjalanan dalam negeri Rp 35,196 triliun, dan perjalanan luar negeri sebesar Rp 2,786 triliun.
Untuk perjalanan dalam negeri, rinciannya meliputi belanja perjalanan biasa Rp 15,513 triliun, belanja perjalanan dinas dalam kota Rp 1,356 triliun, belanja perjalanan dinas paket rapat dalam kota Rp 6,245 triliun, dan belanja perjalanan dinas paket rapat luar kota Rp 11,938 triliun. (Baca:Belanja Anggaran Negara Bakal Diperbaiki)
AISHA SHAIDRA
TERPOPULER
Jokowi Kaget Biaya Perjalanan Pemerintah Rp 30 T
Demokrat Merapat, JK Siapkan Kursi di Kabinet
Pria Saudi Wajibkan iPhone 6 sebagai Mas Kawin
Cuma Orang Kaya yang Gabung ke Media Sosial Ini