TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina (Persero) menaikkan harga elpiji 12 kilogram sebesar Rp 1.500 per kilogram atau Rp 18 ribu per tabung secara merata di seluruh Indonesia. Namun, kenaikan harga di tingkat pengecer bisa lebih besar karena banyak biaya dan margin yang harus ditanggung oleh konsumen. (Baca: Hari Ini, Harga Elpiji Naik Rp 18 Ribu per Tabung)
Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya mengatakan perseroan menaikkan harga elpiji 12 kilogram, dari Rp 92.800 menjadi Rp 114.300 per tabung. Di tingkat pengecer, kata dia, harga elpiji masih akan naik Rp 3-5 ribu per tabung. (Baca: Harga Elpiji Naik, CT Minta Polisi Awasi Pedagang)
Hanung mengimbau masyarakat agar membeli elpiji sesuai dengan harga yang sudah diumumkan. "Hindari pengecer yang menjual lebih mahal, beli saja elpiji di stasiun pengisian bahan bakar atau toko modern karena sesuai dengan patokan Pertamina," kata dia di kantornya, Rabu, 10 September 2014. (Baca: Harga Elpiji Naik, Pertamina Masih Rugi)
Hanung menjamin pasokan elpiji kemasan 3 dan 12 kilogram bisa mencukupi kebutuhan. Caranya dengan meningkatkan pasokan di atas batas stok aman 16 hari. Sebelumnya, pemerintah telah memberi izin kepada Pertamina untuk menaikkan harga elpiji 12 kilogram.
Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan kenaikan harga dan waktu pelaksanaan diserahkan kepada Pertamina. "Pertamina tentu tahu berapa yang tidak memberatkan masyarakat," ujarnya. Tapi, Chairul berpesan agar kenaikan harga elpiji tidak diterapkan sekaligus dan tiba-tiba.
AYU PRIMA SANDI
Berita Terpopuler
Jokowi Tolak Mercy, Sudi: Mau Mobil Bekas?
Ketua PBNU: Pilkada Langsung Bukan Perintah UUD45
RUU Pilkada, Jokowi Siap Terima Ahok Jadi Sekutu