TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara PT Garuda Indonesia, Pujo Broto, mengatakan perihal kenaikan tarif batas atas yang sedang digodok pemerintah, pihaknya mengikuti hitungan teknis INACA. "Kami kan anggota INACA," kata dia saat dihubungi, Sabtu, 6 September 2014.
Namun Garuda memiliki pandangan tersendiri tentang tarif batas atas. Pujo mengatakan seharusnya tarif batas atas ditetapkan untuk tujuan penerbangan yang hanya dilalui oleh satu maskapai. "Supaya mereka tak seenaknya tentukan tarif," kata dia.
Sedangkan, dia melanjutkan, untuk jalur penerbangan yang banyak dilalui oleh maskapai, jangan ada tarif batas atas, tapi diserahkan ke mekanisme pasar. "Apalagi yang potensi ekonominya besar, regulator harusnya pertimbangkan semua aspek kan," kata dia.
Tarif batas atas, kata dia, seharusnya ditetapkan jika nilai dolar Amerika Serikat tak kunjung turun dalam beberapa bulan. "Sekarang kan kondisinya enggak begitu," kata dia.
Kementerian Perhubungan mengatakan sudah menghitung usulan kenaikan tarif batas atas buat pesawat namun hitungannya disebut berbeda dengan permintaan industri maskapai.
Jika industri mendesak agar pemerintah menaikkan tarif batas sebesar 25 persen dari angka sekarang, pemerintah menghitung kenaikan berdasarkan asumsi kurs dolar Amerika Serikat dan harga avtur.
"Kami sudah mengajukan dua alternatif ke Pak Menteri (Menteri Perhubungan Evert Erenst Mangindaan). Penghitungan kurs dolar Rp 12 ribu dan Rp 13 ribu," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Djoko Murjatmojo.
TRI ARTINING PUTRI | KHAIRUL ANAM
Berita Terpopuler
8 Kontroversi Gubernur Riau yang Jadi Sorotan
SBY Tegur Tim Transisi Jokowi-JK
Demi Wartawan, Jokowi Stop Bus Rombongan Presiden
SBY: Saya dan Jokowi Tak Saling Menyalahkan
Anas: Saya Orang Kampung, Suka Tunai