TEMPO.CO, Jakarta - Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono mengatakan akan menaikkan nilai cukai rokok pada tahun 2015. "Kami sudah sampaikan ke Badan Anggaran DPR RI mengenai rencana kenaikan nilai cukai rokok sebanyak 10,2 persen dibanding tahun 2014, nilainya menjadi Rp 125 triliun sebelum Rp 112 triliun," ujarnya di Kompleks Parlemen, Kamis, 4 September 2014. (Baca: Produksi Rokok Turun, Target Cukai Tak Tercapai)
Dia mengatakan peningkatan nilai cukai rokok dilakukan karena tahun ini tidak ada kenaikan. "Setiap tahun memang terjadi peningkatan untuk nilai cukai rokok seperti tahun 2013 yang meningkat 8 persen. Di 2014 sudah ada pajak rokok yang baru saja diberlakukan sehingga kami tidak menaikkan cukainya," ujar Agung. (Baca: Pajak Rokok 2014 Ditargetkan Rp 10 Triliun)
Hingga pertengahan 2014, pencapaian target bea cukai belum sesuai dengan angka yang ditargetkan. Hingga kurun bulan ketujuh tahun 2014, penerimaan bea cukai baru mencapai 57,6 persen dari target 58,3 persen selama setengah tahun. Dalam rapat Badan Anggaran DPR, Rabu, 3 September 2014, Agung melaporkan bahwa pencapaian bea cukai meleset dari target. (Baca: Menteri Kesehatan Minta Cukai Rokok Dinaikkan)
"Ini yang membuat saya waswas. Penerimaan bea cukai hingga Juli tidak mencapai target," ujar Agung.
Dia mengatakan peningkatan cukai rokok tidak menambahkan perangkat lainnya untuk meningkatkan nilai cukai. "Kami tidak menargetkan perangkat baru untuk meningkatkan nilai cukai rokok. Hanya meningkatkan nilai tax-nya dengan produksi penjualan ke tingkat eceran," ujarnya.
AMOS SIMANUNGKALIT
Terpopuler:
Rumah Mewah Jero Wacik Dinamai 'The Waciks'
Pengamat: Jero Bukan Target Utama KPK
Jero Wacik dan Kumpulan Aset Rp 16 Miliar
Putin: Saya Bisa Ambil Kiev dalam 2 Minggu