TEMPO.CO, Jakarta - Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) memulai penyidikan atas barang impor tepung gandum (wheat flour) dengan nomor pos tarif 1101.00.10 yang berasal dari India, Sri Lanka, dan Turki. "Penyidikan dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia yang mewakili industri dalam negeri atas produk tepung gandum," kata Ketua KADI Ernawati di kantornya, Rabu, 3 September 2014.
Ernawati menjelaskan penyidikan KADI merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti-Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. KADI juga akan mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Anti-Dumping dan Tindakan Imbalan. (Baca: Larangan Impor Pangan Rusia Jadi Peluang Indonesia)
Pada semester pertama 2013, Indonesia menerapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengaman Sementara (BMTPS) yang menyebabkan penurunan volume impor tepung gandum. Pada periode berakhirnya BMTPS, yakni pada semester kedua 2013, volume impor tepung gandum melonjak 51 persen dibandingkan dengan semester sebelumnya. Jika ditotal, impor tepung gandum Indonesia tahun lalu 205.448 ton. Sebanyak 176.405 ton atau 86 persen dari total impor tersebut berasal dari ketiga negara yang dituduh dumping.
Merujuk pada analisis KADI terhadap petisi APTINDO, terdapat impor tepung gandum yang diduga dumping sehingga menyebabkan kerugian material bagi pemohon. KADI akan memberikan kesempatan bagi semua pihak yang berkepentingan, seperti importir Indonesia dan eksportir serta produsen dari India, Sri Lanka, maupun Turki untuk memberikan informasi dan tanggapan secara tertulis.
PINGIT ARIA
Terpopuler:
Ketua KPK: Jero Wacik Lakukan Pemerasan
Pembelaan Jenderal Sutarman untuk Polisi 'Narkoba'
Soal Skandal Asusila, Ini Pengakuan Gubernur Riau
Hatta: Tak Sedikit pun Terpikir Jegal Jokowi
Penyebar Foto Bugil: Saya Kolektor, Bukan Hacker