Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelindo II Bangun Dermaga Pesiar di Tanjung Lesung  

image-gnews
Perairan yang tenang dan dangkal di sekitar Pantai Tanjung Lesung, Kabupaten Pandegelang, Banten, ideal untuk jadi lokasi berlibur bersama keluarga. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Perairan yang tenang dan dangkal di sekitar Pantai Tanjung Lesung, Kabupaten Pandegelang, Banten, ideal untuk jadi lokasi berlibur bersama keluarga. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Pelindo II (Persero) akan membangun cruise terminal (dermaga pesiar) dan kawasan marina di kawasan ekonomi khusus pariwisata Tanjung Lesung, Pandeglang, Banten. Kepastian itu didapat setelah Pelindo II menandatangani nota kesepahaman dengan PT Jababeka selaku pengembang kawasan Tanjung Lesung.

"Kami juga ingin membantu tourisme. Sekarang hanya Singapura saja yang punya kawasan marina dan cruise terminal. Kenapa Indonesia enggak?" kata Direktur Utama Pelindo II R.J. Lino di kantor Pelindo II, Tanjung Priok, Selasa, 2 September 2014. (Baca: Mari Pangestu Incar Wisatawan Rusia).

Menurut Lino, saat ini Pelindo II masih menyiapkan rencana pengerjaan proyek. Enam bulan lagi diperkirakan proyek akan dimulai. Khusus untuk cruise terminal, ujar Lino, rencananya sepanjang 300 meter yang mampu menampung kapal pesiar besar.

Sedangkan Direktur Utama PT Jababeka S.D. Darmono menuturkan kawasan marina direncanakan bisa menampung 600 kapal: 300 kapal dari pemilik vila di Tanjung Lesung dan 300 kapal untuk umum. Darmono berharap kerja sama dengan Pelindo II bisa memicu kerja sama lainnya untuk menyiapkan akses ke Tanjung Lesung.

"Saya harap yang lain bisa kerja sama agar akses transportasi bisa terbuka, seperti tol dan bandara," katanya.

Khusus untuk pembangunan kawasan marina dan cruise terminal, ujar Darmono, nilai investasinya mencapai US$ 50 juta. Tingkat pengembalian investasinya diharapkan lima tahun setelah cruise terminal dan kawasan marina beroperasi.

"Pendapatan juga bisa didapat dari kavling tanah yang dijual di sana. Uang yang besar dari penjualan tanah tadi sudah jauh lebih dari cukup membangun kawasan marina," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tanjung Lesung merupakan kawasan ekonomi khusus pariwisata yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2012. Lewat anak usahanya, PT Banten West Java Tourism Development Corporation, PT Jababeka menjadi pemilik sekaligus pengelola kawasan Tanjung Lesung yang saat ini memiliki 105 unit vila dan fasilitas pariwisata lainnya. (Baca: Sei Mangkai dan Tanjung Lesung Jadi Kawasan Ekonomi Khusus)

Menurut Darmono, Tanjung Lesung akan dilengkapi hotel bintang lima, ratusan vila lain, serta pusat perbelanjaan sambil menambah kelengkapan kawasan seperti akses menuju Tanjung Lesung. Saat ini akses satu-satunya ke Tanjung Lesung masih menggunakan jalur darat sepanjang 180 kilometer dari Jakarta.

KHAIRUL ANAM



Terpopuler
3 Skandal Asusila Gubernur Riau yang Bikin Heboh
Isi Pertemuan Jokowi dengan Hatta Rajasa
Foto Bugil Jennifer Lawrence Beredar di Internet
Mengapa SBY Mustahil Jadi Sekjen PBB
Akhirnya, Florence 'Ratu SPBU' Bebas dari Tahanan


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Ungkap Alasan Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Terdakwa RJ Lino

30 Mei 2022

Ekspresi terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino setelah mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021. Hakim menyatakan RJ Lino terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan 3 unit Quayside Container Crane tahun 2010 di pelabuhan Panjang Lampung, Pontianak dan Palembang. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ungkap Alasan Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Terdakwa RJ Lino

Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding dengan terdakwa RJ Lino.


Pelindo Targetkan Proyek Terminal Baru di Tenai NTT Rampung Juli 2022

3 Mei 2022

Pelabuhan Kuala Tanjung yang dikelola anak perusahaan PT Pelabuhan Indonesia I.
Pelindo Targetkan Proyek Terminal Baru di Tenai NTT Rampung Juli 2022

Pelindo Cabang Kupang menargetkan pembangunan gedung terminal penumpang yang baru di Pelabuhan Tenau Kupang, selesai pada Juli 2022


Sarapan Bareng Erick Thohir, Sultan HB X Bahas Borobudur Sampai Jalan Tol

21 Februari 2022

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X bertemu dan sarapan bersama Menteri BUMN Erick Thohir di Komplek Kepatihan DIY Senin, 21 Februari 2022. Dok. pemda DIY
Sarapan Bareng Erick Thohir, Sultan HB X Bahas Borobudur Sampai Jalan Tol

Gubernur DIY Sultan HB X dan Menteri BUMN Erick Thohir juga melakukan pertemuan dan pembicaraan empat mata secara tertutup.


Ini Alasan KPK Ajukan Banding Atas Vonis Kasus RJ Lino

21 Desember 2021

Ekspresi terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino setelah mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021. Hakim menyatakan RJ Lino terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan 3 unit Quayside Container Crane tahun 2010 di pelabuhan Panjang Lampung, Pontianak dan Palembang. TEMPO/Imam Sukamto
Ini Alasan KPK Ajukan Banding Atas Vonis Kasus RJ Lino

KPK menyatakan banding dalam perkara eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino perihal korupsi pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane


Hakim Rosmina Sebut KPK Tak Cermat Hitung Kerugian Negara di Kasus RJ Lino

15 Desember 2021

Ekspresi terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino setelah mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021. Hakim menyatakan RJ Lino terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan 3 unit Quayside Container Crane tahun 2010 di pelabuhan Panjang Lampung, Pontianak dan Palembang. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Rosmina Sebut KPK Tak Cermat Hitung Kerugian Negara di Kasus RJ Lino

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Rosmina menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam pemberian vonis RJ Lino


Divonis 4 Tahun Penjara, RJ Lino Pikir-pikir untuk Banding

14 Desember 2021

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021. Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 6 tahun penjara. TEMPO/Imam Sukamto
Divonis 4 Tahun Penjara, RJ Lino Pikir-pikir untuk Banding

RJ Lino masih pikir-pikir untuk mengajukan banding setelah divonis 4 tahun penjara.


Dissenting Opinion di Vonis RJ Lino, Hakim Rosmina: Tak Ditemukan Niat Jahat

14 Desember 2021

Gestur terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino setelah mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021. RJ Lino divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010. TEMPO/Imam Sukamto
Dissenting Opinion di Vonis RJ Lino, Hakim Rosmina: Tak Ditemukan Niat Jahat

Hakim Rosmina berujar juga tidak menemukan fakta hukum bahwa RJ Lino memperoleh keuntungan pribadi dari pembelian


RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara

14 Desember 2021

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010, Richard Joost Lino  bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 11 November 2021. Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II tersebut dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC tahun 2010 di pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan) sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar 1.997.740,23 dolar AS. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada RJ Lino dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subisder 6 bulan kurungan.


Kasus PT Pelindo II, RJ Lino Akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini

14 Desember 2021

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino, kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan kali kedua sebagai tersangka, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2020. Ia menjadi tersangka dalam dugaan korupsi terkait pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo pada tahun 2010. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus PT Pelindo II, RJ Lino Akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Jaksa KPK menuntut RJ Lino hukuman 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.


RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pelindo II

11 November 2021

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010, Richard Joost Lino  bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 11 November 2021. Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II tersebut dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC tahun 2010 di pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan) sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar 1.997.740,23 dolar AS. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pelindo II

RJ Lino dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.