TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung telah membatalkan empat pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis, yang dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN). Keputusan Mahkamah Agung membuat produk pertanian yang semula dikecualikan menjadi kena pajak. Surat putusan itu baru diserahkan kepada pihak terkait pada 23 April dan berlaku 22 Juli 2014.
Dampaknya ongkos produksi industri olahan biji kakao membengkak. Seperti yang dialami Sindra Wijaya, pemilik PT Bumitangerang Mesindotama, pabrik pengolahan biji kakao menjadi bubuk, pasta, dan sirop cokelat dengan merek BT Cocoa. (Baca: Kena PPN, Biji Kakao Bakal Banyak Diekspor)
Biasanya Sindra berbelanja bahan baku pada harga Rp 36 ribu per kilogram. Namun, dengan adanya pajak seperti dalam surat edaran itu, harga yang harus dibayar menjadi Rp 39.600. Biaya bahan baku yang harus ditanggungnya melonjak dari Rp 360 miliar menjadi Rp 396 miliar. "Bisa-bisa kami tekor," kata Ketua Asosiasi Industri Kakao Indonesia itu seperti dikutip dari laporan majalah Tempo "Pahit Kakao karena Pajak" yang terbit Senin, 1 September 2014.
Tak hanya Asosiasi Industri Kakao yang terpukul, pelaku industri pengolahan kopi, karet, lada, dan teh pun ikut berteriak. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal, dan Publik Hariyadi Sukamdani mengatakan lalai tidak mengikuti proses gugatan di Mahkamah.
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi juga mengaku kecolongan. Menurut dia, Kementerian Perdagangan tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan putusan Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah, Bayu menilai, mengancam hilirisasi produk pertanian, salah satunya kakao yang mulai menunjukkan tren penurunan ekspor produk mentah dan meningkatkan tren ekspor produk olahan. "Pemberlakuan PPN untuk produk segar tidak mendukung penghiliran," katanya.
PINGIT ARIA
Baca juga:
Kalla Capek Bicara Soal Harga BBM ke SBY
Jika Terbukti, AKBP Idha Terancam Dihukum Mati
Jokowi Dibilang Sinting, 'Gol Bunuh Diri' Prabowo, sampai Kain Ihram
Manfaat Caci Maki Florence 'Ratu SPBU'