TEMPO.CO, Jakarta - Undang-Undang Panas Bumi bakal diketok hari ini oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengatakan keputusan disepakatinya undang-undang baru ini akan diambil dalam Sidang Paripurna DPR yang keempat pada pukul 10.00 WIB.
"Mudah-mudahan RUU Panas Bumi bisa diketok palu karena sebenarnya semua fraksi sudah sepakat," kata Jero, Selasa, 26 Agustus 2014.
Menurut Jero, jika UU Panas Bumi sudah disepakati, seluruh kegiatan pembangkit panas bumi akan langsung bergerak cepat. "Kalau bisa diwujudkan, ini akan masif bergerak ke depan," ujarnya.
Jero mengatakan perbedaan utama beleid baru ini dengan undang-undang yang lama terletak pada pengkategorian eksplorasi panas bumi. Selama ini, dengan beleid yang lama, pengembangan eksplorasi panas bumi selalu terhambat karena dikategorikan sebagai pertambangan. Padahal potensi panas bumi terdapat di wilayah hutan lindung dan hutan konservasi. (Baca:Tiga Perusahaan Ditugasi Survei Panas Bumi)
Pengesahan UU Panas Bumi ini juga akan melengkapi Peraturan Menteri ESDM tentang harga listrik dari energi panas bumi yang baru. Dalam aturan tersebut, harga panas bumi akan menggunakan skema patokan tertinggi (ceiling price), yakni sekitar US$ 11-12 sen.
Berdasarkan dokumen Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, harga patokan tertinggi panas bumi berkisar pada US$ 11,5-29,6 sen per kWh pada kurun 2014-2025. Harga listrik tersebut terbagi menjadi tiga wilayah, yakni wilayah I mencakup Sumatera, Jawa, dan Bali. Lalu wilayah II, yakni Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua, dan Kalimantan. Sedangkan wilayah III A berada di antara wilayah satu dan dua, tetapi sistem transmisi terisolasi dan sebagian besar pemenuhan kebutuhan listrik diperoleh dari pembangkit berbahan bakar minyak. (Baca:Indonesia Miliki Sumber Panas Bumi Terbesar)
AYU PRIMA SANDI
Terpopuler:
Hari Ini, Tim Advokasi Prabowo Lapor ke Komnas HAM
Polisi Panggil Pengurus Gerindra Soal Garuda Merah
ISIS Rebut Pangkalan Militer Suriah
Ini Saran Komnas HAM kepada Tim Advokasi Prabowo
Masuk Bursa Wali Kota Depok, Tifatul Direspons Negatif