Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lembaga Keuangan Kesampingkan Edukasi Konsumen  

image-gnews
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan Sri Rahayu Widodo mengatakan hasil survei OJK mengenai kesiapan pelaku usaha jasa keuangan terhadap pelaksanaan peraturan perlindungan konsumen menunjukkan bahwa edukasi konsumen belum bisa dilakukan secara rutin, terencana, dan termonitor oleh lembaga jasa keuangan. "Kegiatan edukasi masih dinilai kurang penting dibandingkan marketing," katanya dalam pelatihan wartawan Bank Indonesia dan OJK di Trans Hotel Bandung, Sabtu, 23 Agustus 2014.

Menurut Sri, para pelaku usaha jasa keuangan hanya melakukan edukasi konsumen secara situasional dan umumnya tidak memiliki komitmen anggaran terhadap program edukasi. "Hanya bank umum, penasihat investasi dan perusahaan asuransi yang umumnya menyatakan kesiapan, walaupun tidak seluruhnya," ujarnya. Hal serupa juga terjadi pada kewajiban penanganan pengaduan. (Baca: Buka Data Nasabah, Izin Bank Bisa Dicabut)

Survei OJK menunjukkan bahwa sebagian pelaku usaha jasa keuangan, kecuali bank umum, masih belum memberikan perhatian yang memadai terhadap perlindungan konsumen. Hal ini terlihat dari belum adanya pejabat khusus atau divisi khusus yang ditunjuk untuk menangani keluhan konsumen. Selain itu, sejumlah lembaga keuangan belum memiliki standar operasional prosedur. "Kalaupun sudah punya SOP, pelaku usaha tersebut belum melatih petugasnya secara memadai," kata Sri. (Baca: OJK Larang Penawaran Produk Bank Lewat Telepon)

Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan mengatur bahwa pelaku jasa keuangan berkewajiban merencanakan dan melaksanakan kegiatan edukasi. Pelaku usaha juga diperintahkan untuk menyediakan layanan pengaduan sebagai bentuk penyelesaian pengaduan konsumen.

OJK melakukan survei kepada 1.186 pelaku jasa keuangan selama kurun waktu 21 April hingga 26 Juni 2014. Survei ini dilakukan terhadap sembilan jenis lembaga jasa keuangan yang terdiri dari bank umum, perusahaan efek, penasihat investasi dan bank kustodian, dana pensiun, perusahaan asuransi, lembaga pembiayaan, perusahaan gadai dan penjamin, asosiasi, dan Bank Perkreditan Rakyat. (Baca: Materi tentang OJK Masuk dalam Mata Pelajaran SMA)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

MAYA NAWANGWULAN



Terpopuler:

Prabowo Terus Menggugat, Siapa Paling Diuntungkan?
Prabowo Curhat di Facebook, Hatta di Twitter
Jokowi Dikawal 37 Paspampres, 7 Mobil, dan 3 Motor
Ahok Akan Ajukan Dua Nama Calon Wakil Gubernur  

     

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kesadaran Hak Konsumen Indonesia Masih Level Tiga, Dipengaruhi Adat Ketimuran

2 hari lalu

Petugas Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan merapihkan barang bukti permen ilegal yang akan dimusnahkan di kawasan industri Keroncong, Tangerang, Banten, Jumat 9 Juni 2023. Kementerian Perdagangan memusnahkan barang impor ilegal berupa busbar tembaga, hasil hutan, permen, bibit minyak wangi yang di impor dari Tiongkok dan Thailand senilai Rp13,3 miliar selama periode Januari hingga Mei 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Kesadaran Hak Konsumen Indonesia Masih Level Tiga, Dipengaruhi Adat Ketimuran

Kesadaran hak konsumen Indonesia masih pada level mampu alias level tiga. Adat ketimuran membuat konsumen nrimo dengan keadaan.


Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

59 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memberikan buku Taksonomi Untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia kepada Presiden Joko Widodo saat Pertemuan Industri Jasa Keuangan Tahun 2024 di Jakarta, Selasa 20 Februari 2024. Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) merupakan wadah penyampaian arah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Industri Jasa Keuangan, serta sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kinerja OJK kepada publik. PTIJK 2024 mengambil tema Sektor Jasa Keuangan yang Kuat dan Stabil untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan. TEMPO/Subekti.
Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..


Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

30 Januari 2024

Begini cara memperbaiki skor BI checking. Foto: Canva
Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.


Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

4 Desember 2023

Gedung OJK. Google Street View
Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?


Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

25 September 2023

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya. Foto: Canva
Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.


Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

22 September 2023

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.


Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

12 September 2023

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

Sudahkah Anda tahu apa pengertian OJK? OJK memiliki peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia. Berikut ini tujuan hingga wewenangnya.


Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

21 Agustus 2023

Tren Paylater dan Pinjol, Financial Planner: untuk Kebutuhan Produktif dan Tak Lebih 30 Persen
Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan perusahaan kredit online karena marak mahasiswa terjerat jasa paylater.


Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

28 Juli 2023

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko, saat peluncuran bursa kripto (CFX) di Jakarta Selatan pada Jumat, 28 Juli 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendirikan bursa kripto. Pengelolaan akan dialihkan ke OJK.


Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK

25 Juni 2023

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Kresna Life. Nasabah akan menggugat.