TEMPO.CO, Bandung - Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan Sri Rahayu Widodo mengatakan hasil survei OJK mengenai kesiapan pelaku usaha jasa keuangan terhadap pelaksanaan peraturan perlindungan konsumen menunjukkan bahwa edukasi konsumen belum bisa dilakukan secara rutin, terencana, dan termonitor oleh lembaga jasa keuangan. "Kegiatan edukasi masih dinilai kurang penting dibandingkan marketing," katanya dalam pelatihan wartawan Bank Indonesia dan OJK di Trans Hotel Bandung, Sabtu, 23 Agustus 2014.
Menurut Sri, para pelaku usaha jasa keuangan hanya melakukan edukasi konsumen secara situasional dan umumnya tidak memiliki komitmen anggaran terhadap program edukasi. "Hanya bank umum, penasihat investasi dan perusahaan asuransi yang umumnya menyatakan kesiapan, walaupun tidak seluruhnya," ujarnya. Hal serupa juga terjadi pada kewajiban penanganan pengaduan. (Baca: Buka Data Nasabah, Izin Bank Bisa Dicabut)
Survei OJK menunjukkan bahwa sebagian pelaku usaha jasa keuangan, kecuali bank umum, masih belum memberikan perhatian yang memadai terhadap perlindungan konsumen. Hal ini terlihat dari belum adanya pejabat khusus atau divisi khusus yang ditunjuk untuk menangani keluhan konsumen. Selain itu, sejumlah lembaga keuangan belum memiliki standar operasional prosedur. "Kalaupun sudah punya SOP, pelaku usaha tersebut belum melatih petugasnya secara memadai," kata Sri. (Baca: OJK Larang Penawaran Produk Bank Lewat Telepon)
Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan mengatur bahwa pelaku jasa keuangan berkewajiban merencanakan dan melaksanakan kegiatan edukasi. Pelaku usaha juga diperintahkan untuk menyediakan layanan pengaduan sebagai bentuk penyelesaian pengaduan konsumen.
OJK melakukan survei kepada 1.186 pelaku jasa keuangan selama kurun waktu 21 April hingga 26 Juni 2014. Survei ini dilakukan terhadap sembilan jenis lembaga jasa keuangan yang terdiri dari bank umum, perusahaan efek, penasihat investasi dan bank kustodian, dana pensiun, perusahaan asuransi, lembaga pembiayaan, perusahaan gadai dan penjamin, asosiasi, dan Bank Perkreditan Rakyat. (Baca: Materi tentang OJK Masuk dalam Mata Pelajaran SMA)
MAYA NAWANGWULAN
Terpopuler:
Prabowo Terus Menggugat, Siapa Paling Diuntungkan?
Prabowo Curhat di Facebook, Hatta di Twitter
Jokowi Dikawal 37 Paspampres, 7 Mobil, dan 3 Motor
Ahok Akan Ajukan Dua Nama Calon Wakil Gubernur