TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman mengapresiasi langkah pemerintah ihwal pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2013. Aturan itu mewajibkan toko modern dan pusat perbelanjaan memasarkan produk dalam negeri minimal 80 persen dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan.
"Kami menganggap ini adalah dukungan pemerintah untuk melindungi produk dalam negeri," katanya saat ditemui di Hotel Ritz-Carlton, Kuningan, Jakarta, Rabu, 20 Agustus 2014. (Baca: Tanpa Gula Impor, Petani Pastikan Stok Aman)
Adhi mengatakan, dengan adanya regulasi tersebut, industri domestik dapat berkembang lebih pesat karena mendapat kesempatan dan tempat lebih besar di pasar dalam negeri. Adhi yakin industri dalam negeri akan bertumbuh dan meningkat berkat pelaksanaan regulasi tersebut. (Baca: Herbal Lokal Yang Diminati di Mancanegara)
Menurut Adhi, banyak negara di Eropa telah menerapkan regulasi seperti itu. "Cuma saya enggak hafal berapa persentasenya," katanya. Ia yakin pemerintah membuat regulasi itu berdasarkan referensi negara-negara lain yang sudah menerapkan lebih dulu.
Kementerian Perdagangan telah mengevaluasi para pengusaha toko modern atau swalayan dan pusat perbelanjaan terkait dengan penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2013. Dengan diberlakukannya peraturan itu, dalam 2,5 tahun setelah peraturan dibuat, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi optimistis produk dalam negeri mampu bersaing dengan produk impor. Namun efektivitas peraturan ini masih perlu dikaji. (Baca:Semester I 2014, Matahari Untung Rp 362 Miliar)
Salah satu hal penting yang diatur dalam peraturan ini yaitu ihwal kewajiban toko modern dan pusat perbelanjaan memasarkan produk dalam negeri minimal 80 persen dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan. Menteri Lutfi mengaku masih terus melakukan pengkajian apakah nantinya angka persentase itu akan diubah atau tidak.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina mengatakan pemberlakuan pasal 22 dalam peraturan tersebut bertujuan membuat produk lokal dapat bersaing di negeri sendiri. Srie mengklaim sejauh ini sudah banyak toko modern yang telah menaati peraturan ini. Pengkategorian toko yang menyediakan barang impor lebih dari 20 persen, kata dia, akan ditinjau ulang. (Baca:Bisnis Pengolahan Bahan Pangan Potensial)
"Pelaku usaha pusat perbelanjaan dan toko modern yang telah beroperasi dan menyediakan barang dagangan kurang dari 80 persen sebelum peraturan ini berlaku harus segera menyesuaikan paling lambat dua tahun," kata Srie.
ALI HIDAYAT
Terpopuler:
Jokowi: PAN dan Demokrat Mulai Merapat
Prediksi Mantan Hakim MK soal Gugatan Prabowo
Bisakah PTUN Menangkan Prabowo-Hatta?
Dokumen Kesimpulan Prabowo Tebalnya 5.000 Lembar
Jokowi Ingin Makan Krupuk, Pengawal Melarang