TEMPO.CO, Semarang - Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Provinsi Jawa Tengah memasang jembatan timbang portable di dekat lokasi. Tujuannya, memastikan bahwa kendaraan berat yang akan melintas Jembatan Comal tidak lebih dari 10 ton. Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan dan Kelaikan Kendaraan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, Henggar Budi Anggoro, mengatakan pemerintah provinsi telah mempersiapkan dua jembatan portable di lokasi tersebut.
"Semua kendaraan berat harus ditimbang," ujarnya kepada Tempo, Senin, 11 Agustus 2014. (Baca: Bina Marga Keluhkan Pemberitaan Amblesnya Jembatan Comal)
Baca Juga:
Sebagai uji coba, satu timbangan telah dipasang, Senin dinihari tadi, pukul 01.00 WIB-03.30 WIB. Jembatan timbang dipasang di depan pos polisi Blandong, sekitar 25 meter sebelah timur Jembatan Comal. Kendaraan dari arah barat juga harus melintasi timbangan serupa yang akan dipasang pada Senin sore ini, beberapa meter di sebelah barat jembatan. Timbangan tersebut bekerja menggunakan sumber daya baterai yang bisa diisi ulang dengan listrik selama empat jam untuk lama pengoperasian 10 jam. Selama diisi ulang daya, timbangan tak bisa dioperasikan.
Ketika timbangan tak beroperasi, petugas memeriksa kendaraan secara manual. Caranya dengan memeriksa surat keterangan muatan barang ditambah dengan berat kosong kendaraan yang tertera pada keterangan uji kendaraan. "Jika beratnya melebihi 10 ton, kendaraan tak boleh melintas. Tak ada kompromi," kata Henggar. (Baca: Comal Ambles Lagi, PU: Itu Berita Sensasi)
Juru bicara Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Komisaris Besar Liliek Darmanto, mengatakan pihaknya telah menginstruksikan Kepala Kepolisian Resor Pemalang untuk mengawasi pengoperasian timbangan portable tersebut secara langsung bekerja sama dengan Dinas Perhubungan. Perintah itu merupakan tindak lanjut dari upaya menghilangkan praktek pungutan liar oleh anggota kepolisian terhadap pengendara kendaraan berat beberapa hari lalu.
Baca Juga:
Terkait dengan 10 oknum polisi yang memungut pungutan liar di Jembatan Comal, menurut Liliek, Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah menetapkan enam anggota kepolisian sebagai tersangka. "Sementara hanya enam anggota yang menjadi tersangka, belum ada tersangka baru," katanya, Senin, 11 Agustus 2014.
Liliek belum menjelaskan siapa saja keenam anggota kepolisian tersebut, termasuk jenis pelanggaran dan ancaman hukumannya. "Divisi profesi sedang menyelesaikan pemeriksaan terhadap mereka," tambahnya. (Baca: Diduga Pungli di Jembatan Comal, 10 Polisi Ditangkap)
SOHIRIN
Terpopuler:
Prabowo Disebut Terasing dari Pemilihnya
Aburizal Bakrie: Enggak Ada Pecat-pecatan
Poempida Bantah Kabar Kalla Muntah Darah
Pembalap Denny Triyugo Tewas di Sirkuit Sentul