TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara PT Pertamina (Persero), Ali Mundakir, mengatakan usul kenaikan elpiji 12 kilogram oleh Pertamina masih sesuai dengan roadmap yang sudah diumumkan sejak 15 Januari 2014 lalu. Semula, kenaikan harga ini hendak diterapkan tepat pada 1 Juli 2014 silam.
"Tapi, kan, enggak jadi karena melihat kondisi, ada puasa, ada Lebaran," kata Ali saat dihubungi, Ahad, 10 Agustus 2014. (Baca: Kenaikan Harga Elpiji Sedang Digodok)
Menurut Ali, jika sewaktu-waktu menaikkan harga elpiji 12 kilogram pun, Pertamina hanya perlu melayangkan surat pemberitahuan kepada pemerintah, bukan surat permohonan izin. Sebab, sesuai dengan peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, kenaikan harga elpiji nonsubsidi itu tak perlu meminta persetujuan pemerintah.
Meski masih sesuai roadmap, Ali menyatakan kenaikan harga elpiji kali ini akan kembali dihitung. Besaran kenaikan akan ditentukan kemudian dengan mempertimbangkan kerugian Pertamina pada semester I ini, yang sebesar Rp 2,85 triliun. "Kalau sesuai roadmap, sih, Rp 1.000 per kilogram, tapi kami akan hitung lagi," katanya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung mengaku telah menerima pengajuan surat kenaikan harga elpiji ukuran 12 kilogram dari PT Pertamina (Persero). "Ya, sudah saya terima, tapi kewenangan itu (kenaikan) di bawah Presiden," ujar Chairul di kantornya, Kamis, 7 Agustus 2014. (Baca: LPG 12 Kg Diusulkan Naik, Begini Tanggapan Hiswana)
TRI ARTINING PUTRI
Terpopuler:
Jokowi Angkat Hendropriyono sebagai Penasihat
UIN Jakarta Ungkap Kejahatan Seks ISIS
Bendera ISIS Berkibar di Samping Kantor Polisi
Imigrasi Pindah ke Terminal 2, Ini Kata Denny Indrayana
Jokowi Disalahkan Tak Ada Premium di SPBU Rest Area