TEMPO.CO, Jakarta - PT Surya Media Tbk, (SCMA), induk Surya Citra Televisi (SCTV), memenangi gugatan pada tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Direktorat Jenderal Pajak dalam upaya penggabungan usaha dengan PT Indosiar Karya Media (IDKM). (Baca: SCTV dan Indosiar Mau Merger, Ditjen Pajak Tolak)
Hardjianto Saroso, Sekretaris Perusahaan SCMA, mengatakan pengadilan pajak dan PTUN Jakarta telah menggelar beberapa kali persidangan untuk memeriksa perkara gugatan. Dia mengklaim sudah menyampaikan fakta dan bukti mengenai nilai buku atas pengalihan harta dalam upaya merger.
Baca Juga:
"Setelah diperiksa, majelis hakim PTUN dan pengadilan pajak mengabulkan seluruh permohonan kami," katanya di Bursa Efek Indonesia, Jumat 18 Juli 2014. (Baca: Ditolak Merger, SCTV Ajukan Gugatan ke Pengadilan)
Putusan ini, kata Hardjianto, merupakan hasil berbagai upaya hukum yang dilakukan perseroan sejak diterimanya keputusan Dirjen Pajak pada 13 Desember 2013 dalam rangka mendapatkan persetujuan atas permohonan izin penggunaan nilai buku atas pengalihan harta yang diajukan SCMA. (Baca: Merger dengan SCTV, Indosiar Delisting Sukarela)
Berdasarkan keputusan PTUN ini, keputusan Dirjen Pajak yang sebelumnya dianggap batal. Sebelumnya, pada 13 Desember 2013, Direktorat Jenderal Pajak memutuskan untuk menolak upaya merger SCMA dan IDKM.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kismantoro menyebutkan penolakan dilakukan karena dalam upaya tersebut mereka menggunakan nilai buku. Padahal, dalam Peraturan Menteri Keuangan, merger harus menggunakan nilai pasar. Tujuannya agar tak ada pihak yang menghindari pembayaran pajak. (Baca juga: Indosiar atau SCTV Diminta Keluar dari Bursa)
FAIZ NASHRILLAH
Berita terpopuler:
Penumpang MH17 Punya Firasat Bakal Celaka
MH17 Lewat Dekat Zona Perang Demi Irit BBM?
Tembak Jatuh MH17, Pemberontak Tertawa
Komnas HAM Pastikan Pemanggilan Paksa Kivlan Zen
Ada 11 WNI di Malaysia Airlines MH17
Pesawat Malaysia Airlines Jatuh di Ukraina