TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat, Dino Patti Djalal, resmi dilantik menjadi Wakil Menteri Luar Negeri menggantikan Wardana pada Senin, 14 Juli 2014. Pada saat bersamaan, Dino juga digadang-gadang sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara.
Pekan lalu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan resmi mencopot Setiyardi Budiono dari jabatannya sebagai Komisaris PTPN. Ia dipecat setelah menjadi tersangka kasus tabloid Obor Rakyat. Sebagai penggantinya, Dahlan menunjuk rekannya dalam konvensi Partai Demokrat lalu, yakni Dino Patti Djalal.
"Tidak masalah Dino jadi komisaris sekaligus wakil menteri. Dalam undang-undang, yang tidak boleh rangkap jabatan itu posisi menteri," kata pengamat BUMN, Said Didu, yang dihubungi Tempo pada Ahad, 13 Juli 2014. (Baca: Dahlan Iskan Copot Komisaris Penggagas Obor Rakyat)
Menurut Said, tugas dan fungsi Komisaris PTPN hanyalah mengarahkan kebijakan. Hal ini bisa dilakukan melalui komunikasi tidak langsung seperti surat elektronik. Kewajiban Komisaris PTPN untuk rapat hanya disyaratkan minimal sekali dalam sebulan.
Meski demikian, Said mempertanyakan mekanisme pemilihan Komisaris PTPN. Menurut dia, hingga saat ini belum ada prosedur yang terstandar dalam menyeleksi komisaris. "Pemilihan komisaris selama ini hanya dengan penunjukan oleh Menteri BUMN," ujarnya. (Baca: Dahlan: Belum Dipecat, Setiyardi Sudah Mundur)
Padahal, ujar Said, saat dirinya menjabat di PTPN dulu, ada sepuluh tahapan yang harus dilalui untuk masuk dalam jajaran direksi "Dulu seleksinya berat sekali. Sekarang kok tinggal ditunjuk Menteri BUMN." (Baca: Pemecatan Setiyardi Dinilai Terlambat)
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Terpopuler:
Soal Dukung Jokowi, Demokrat Tidak Haus Kekuasaan
Kepindahan Arturo Vidal ke MU Tinggal Tunggu Waktu
Saksi Prabowo di Tamansari Juga Tolak Tanda Tangan
Pendukung Prabowo Sepakat Tunggu Hasil KPU