TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, dan Perhubungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara Dwijanti Tjahjaningsih mengakui masih banyak perusahaan pelat merah yang jarang yang melakukan hedging atau lindung nilai. Musababnya, payung hukum berbentuk peraturan menteri dinilai masih kurang memberikan kepastian hukum.
"Mereka masih menunggu kepastian hukumnya," kata Dwijanti, Rabu, 25 Juni 2014. Kepastian hukum yang dimaksud berupa kesepahaman bersama antara instansi dan penegak hukum mengenai batasan kerugian negara. (Baca: Tolak Hedging Minyak, Sikap Pertamina Ancam Rupiah)
Perusahaan-perusahaan milik negara tersebut khawatir, walau sudah ada peraturan menteri, lembaga lain masih menilai bahwa terdapat kerugian negara akibat lindung nilai. Karena itu, ia mengatakan perlu dilakukan sinkronisasi di antara lembaga penegak hukum. “Tujuannya, agar tidak ada area abu-abu dalam pelaksanaan hedging yang berdampak hukum.”
Tak hanya itu, ia mengatakan kendala hedging tak hanya sebatas urusan birokrasi. Ia mengatakan faktor pertimbangan bisnis juga masuk di dalamnya. (Baca: Kuatkan Rupiah, BI Desak BUMN Lakukan Hedging).
Apalagi, menurut Dwijanti, kondisi kurs rupiah yang tidak stabil mengakibatkan ongkos melakukan hedging lebih besar. "Banyak ahli ekonomi bilang bahaya kalau sedang volatile. Hedging itu baiknya kalau keadaan sedang normal."
Seperti diketahui, pekan lalu, Badan Pemeriksa Keuangan menggelar rapat bersama dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian BUMN, dan unsur penegak hukum seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa hedging tak perlu dianggap sebagai kerugian negara. (Baca: Deputi Gubernur BI Minta BUMN Jangan Ragu Hedging)
Namun rapat koordinasi ini masih memerlukan tahap selanjutnya. Yakni kesepakatan atas pembentukan tim teknis untuk melakukan review ketentuan dan memperjelas aturan pelaksanaan serta melakukan sosialisasi kebijakan.
ANANDA PUTRI
Berita terpopuler:
Bos Ditangkap, Saham Cipaganti Terbenam
Kembali Melemah, Rupiah Nyaris Tembus 12.000
Harga Kopi Starbucks Indonesia Naik 13 Persen
Produsen Bibit PT Sang Hyang Sri di Subang Sekarat