TEMPO.CO, Bandung - Kepolisian Daerah Jawa Barat menahan Andianto Setiabudi, Direktur Utama PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CPGT). Andianto ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan penipuan terhadap para mitra Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada.
"Ya, betul, Andianto ditahan mulai hari ini, tadi sore (di tahanan Markas Polda Jabar)," ujar juru bicara Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Martinus Sitompul, saat dihubungi Tempo, Senin malam, 23 Juni 2014.
Baca Juga:
Penahanan, kata dia, menyusul hasil penyelidikan dan penyidikan polisi atas laporan sejumlah nasabah atau mitra yang merasa tertipu setelah menyetor duit miliaran rupiah ke Koperasi Cipaganti.
"Sebetulnya kemarin ada tiga (petinggi Cipaganti) yang kami tangkap. Namun, dari tiga tersangka, sejauh ini saya ketahui baru Andianto yang ditahan," ujar Martinus.
Seperti diketahui, ratusan mitra mengeluh lantaran Koperasi Cipaganti berbulan-bulan tidak membayar bunga dan mengembalikan duit yang mereka tanam. Mereka pun menuntut Cipaganti segera mengembalikan duit mereka. Namun Cipaganti hanya mampu membayar dengan janji kosong.
Perusahaan yang beken lantaran meraup sukses dalam bidang rental mobil ini bahkan sudah digugat pailit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak bulan lalu. Disebut-sebut Cipaganti nyaris bangkrut lantaran kegagalan dalam bisnis pertambangan dan rental alat berat di sejumlah lokasi. "Kerugian nasabah masih dihitung," kata Martinus.
ERICK P. HARDI
Terpopuler
Kejanggalan Pembunuhan di Rumah Tentara Bandung
Rapor APBD DKI Merah, Ahok Bela Jokowi
Akil Mochtar Minta Kewarganegaraan Dicabut