TEMPO.CO , Jakarta: Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz, melaporkan 60 pengembang properti kepada Kejaksaan Agung pada Jumat, 13 Juni 2014. Para pengembang dituduh tak mematuhi aturan pembangunan hunian berimbang sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2001 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
"Saya minta Jaksa Agung mengusut dan menindak pengembang rumah mewah yang tak mematuhi aturan itu," kata Djan Faridz kepada Tempo pada Kamis sore, 13 Juni 2014.
Dalam undang-undang dijelaskan bahwa pengembang wajib membangun rumah dengan komposisi 3:2:1. Artinya, setiap membangun 1 rumah mewah, pengembang wajib pula membangun 2 rumah menengah, dan 3 rumah sederhana. Sementara itu, untuk rumah susun aturannya adalah minimal pengembang membangun sebanyak 20 persen dari total luas lantai rumah susun komersial untuk rumah susun umum/sederhana.
Sanksi bagi pelanggar adalah pidana penjara dua tahun atau denda Rp 20 miliar untuk rumah susun dan denda Rp 5 miliar bagi pelanggar aturan rumah tapak. (Baca: 2025, 120 Juta Rakyat Indonesia Tak Punya Rumah)
Menurut Djan Faridz, aturan ini dibuat untuk mengatur kawasan hunian berimbang sehingga tidak terjadi kesenjangan sosial yang terlalu besar antara kelompok kaya dan miskin. "Nyatanya hingga saat ini tak ada satu pun pengembang rumah mewah yang mematuhi aturan ini," ucap Djan.
Semua pengembang tersebut dapat dikenai sanksi pidana karena telah melanggar undang-undang. Senin pekan depan, Djan akan mendatangi Kapolri untuk melaporkan hal serupa. Djan akan meminta bantuan Kejagung, Kapolri dan KPK untuk mengusut semua pengembang yang tak taat aturan tersebut.
Deputi Pengembangan Kawasan Kementerian Perumahan Rakyat, Agus Sumargiarto, menjelaskan, di antara nama-nama yang dilaporkan terdapat nama pemain besar properti seperti Podomoro, Summarecon, dan Ciputra.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Berita Terpopuler:
Pantura Disebut Proyek Abadi, Ini Kata PU
Jelang MEA, Hanya 124 Insinyur Lokal Diakui ASEAN
Proyek Gas Arun-Belawan Molor, Sumut Terpuruk
Perpindahan Peti Kemas Terhalang Makam Mbah Priok
Jelang Ramadan, Bulog Malang Akan Operasi Pasar
BPOM: Makanan Ilegal Marak Sebelum Hari Raya