TEMPO.CO , Jakarta: PT Inalum menyatakan bersedia membayar pajak-pajak daerah seperti yang didesakkan oleh beberapa pemerintah daerah. Namun, Direktur Utama InalumS Winardi, menetapkan syarat.
"Harus aturan yang legal dulu. Dalam sebulan atau dua bulan terakhir kami sudah silaturahim ke stakeholders untuk membicarakan masalah ini," kata Winardi seusai bertemu Menteri Perindustrian MS Hidayat di Jakarta pada Jumat, 13 Juni 2014.
Winardi menjelaskan, pertemuan membahas tuntutan pajak daerah dan kemungkinan saham pemerintah daerah di Inalum. soal penyertaan saham, ia menyatakan itu kewenangan pamegang saham.
Sebelum menjadi BUMN, kala itu dikuasai konsorsium Nippon Asahan Aluminium (NAA), Inalum dinilai tak memberikan banyak manfaat kepada daerah tempat perusahaan alumuniam itu beroperasi. Inalum hanya memberikan annual fee kepada pemerintah pusat. Setelah menjadi BUMN, Inalum didesak membayar pajak daerah, seperti desakan dari Pemerintah Kabupaten Batubara. Mereka minta Inalum membayar PBB tahun ini dan pajak daerah lainnya. (Baca: Bupati Batubara Tagih Pajak dari Inalum)
Bupati Batubara, O.K. Arya Zulkarnain, mengatakan permintaan semacam itu wajar karena memang BUMN wajib membayar pajak. Di Kabupaten Batubara, menurut dia, ada juga beberapa BUMN yang membayar pajak. Perusahaan-perusahaan antara lain mengelola perkebunan sawit dan karet. "Makanya, sejak awal kami ingin ngomong kepada Pak Menteri," ujar Arya.
Batubara menargetkan penerimaan pajak dari Inalum sebesar Rp 10 miliar pada tahun ini. Sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di luar pajak PBB Inalum, ditargetkan Rp 25 miliar. "Lumayan ada tambahan sepuluh miliar rupiah," ucap Arya. "Tapi masih kurang buat beli Ferrari," katanya berseloroh.
AMIR TEJO
Berita Terpopuler:
Pantura Disebut Proyek Abadi, Ini Kata PU
Jelang MEA, Hanya 124 Insinyur Lokal Diakui ASEAN
Proyek Gas Arun-Belawan Molor, Sumut Terpuruk
Perpindahan Peti Kemas Terhalang Makam Mbah Priok
Target Penerimaan Perpajakan 2014 Direvisi